Pembahasan Inpres UMP Tak Terpengaruh Desakan Buruh

Jumat, 06 September 2013 – 00:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski ditentang Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tetap melanjutkan pembahasan rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kenaikan UMP 2014 yang didasarkan besaran inflasi. Menakertrans Muhaimin Iskandar menjamin Inpres kenaikan UMP itu jika kelak diberlakukan tak akan menyalahi undang-undang.

"Inpres belum selesai. Semua aspirasi masih akan kita dengarkan Inpres masih dalam proses. Tidak boleh Inpres melanggar aturan apapun," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (5/9).

BACA JUGA: DPR Kritisi Kuesioner Ukuran Kelamin bagi Murid SMP di Sabang

Sebelumnya Sekjen OPSI, Timboel Siregar menuding rencana penerbitan Inpres tersebut melanggar isi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertran nomor 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam rancangan inpres itu, Kenaikan UMP 2014 nantinya berdasarkan besaran inflasi maksimal.

Menurut Muhaimin, kenaikan 10 persen plus inflasi diberlakukan untuk perusahaan padat modal. Sedangkan  untuk perusahaan padat karya dan menengah, kenaikannya 5 persen plus inflasi.

BACA JUGA: Dahlan Minta Masukan Petinggi Boeing

“Hal ini menyangkut perlindungan perusahaan padat karya agar upah benar-benar realistis karena kebutuhan, bukan karena tekanan dari berbagai pihak," tegas Muhaimin.

Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan bahwa penentuan UMP 2014 harus didasarkan pada beberapa aspek seperti KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan. Yang terpenting, katanya, kebijakan kenaikan UMP tidak memberatkan kepada dunia usaha, sehingga tidak mengakibatkan kebangkrutan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Artis Harus Siapkan Diri Sebelum Masuk DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dioper ke Kejaksaan, Pemilik Akun @benhan Langsung Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler