Hakim Imas Disebut Mau Terima 'Recehan'

Jumat, 15 Juli 2011 – 22:02 WIB
Hakim Imas Dianasari sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/7). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia (OI) yang menjadi tersangka suap, Odi Juanda, membantah tudingan bahwa dirinya berinisiatif untuk menyogok hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas DianasariKepada wartawan, Odi justru mengaku bahwa dirinya yang diminta menemui Imas.

"Itu tidak benar (menjadi inisiator suap)

BACA JUGA: Wartawan Dipolisikan, Kapolri Akan Turunkan Propam

Saya yang dipanggil ke sana (dipanggil Imas)," ujar Odi di KPK, Jumat (15/7)


Sementara penasehat hukum Odi, Syarifuddin Harahap, menegaskan bahwa sangat tidak logis jika kliennya harus menyogok Imas yang hanya hakim ad hoc di PHI Bandung

BACA JUGA: Demokrat Tak Akan Lindungi Johnny Allen dan Nurpati

Sebab, kasus sengketa antara PT OI dengan serikat karyawan yang diberhentikan sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Bodoh banget kalau memang masalah kasasi, kita berhubungan ke hakim tingkat PHI
Kalau mau (menyuap) itu harusnya ke MA

BACA JUGA: Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN

Paling tidak gunakan dari panitera MA," ujar Syarifuddin.

Karenanya, Syarufiddin justru menganggap Odi menjadi korban pemerasan yang dilakukan Hakim Imas"Ini saya buka saja satu lagi, bahwa (Imas) minta pertama Rp 50 juta untuk blocking hakim MATapi perusahaan (PT OI) ketika diminta itu tidak punya duit jadi Rp 10 juta pun diminta," beber Syarifuddin.

Selain itu, lanjutnya, Imas juga tak peduli soal nilai uang"Setiap pertemuan itu si Imas Rp 200 ribu saja diterimanyaDengan alasan uang transpor," sambung Syarifuddin

Tak hanya itu, Imas juga pernah minta uang untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara"Tapi nilai rupiahnya saja nggak tahu," ucap Sayrifuddin.

Seperti diketahui, Imas dan Odi ditangkap di Bandung pada akhir Juni laluKeduanya berhubungan terkait proses sengkete perburuhan antara PD OI dengan karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga sebagai suap

Oleh KPK, Imas dijerat dengan pasal 12 huruf C dan/atau pasal 6 ayat 2 dan/atau pasal 15 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang melarang hakim menerima pemberian dari pihak lain terkait perkara yang ditangani.

Sedangkan Odi dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor karena diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Ponpes UBK Hendak Serang Polsek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler