JAKARTA--Komisi II DPR RI telah menerima dua berkas usulan pembentukan daerah otonom baru dari Provinsi Gorontalo, yakni calon Kabupaten Panipi dan BaliyohutaBerkas usulan yang dimasukkan tersebut akan diverifikasi tim yang dibentuk Komisi II DPR
BACA JUGA: Antrean Truk Lumpuhkan Tol Merak
Hanya saja, verifikasi ke lapangan akan dilakukan jika syarat administratif dan teknis sudah dilengkapi.Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja menuturkan, verifikasi kelayakan usulan akan dilakukan oleh tim yang masuk dalam Panja Otda Komisi II DPR
Namun jika hasil verifikasi tim menemukan hal yang tidak sesuai atas persyaratan usulan pemekaran, kata politisi asal Fraksi PAN itu, usulan pemekaran tersebut akan dikembalikan kepada pengusul
BACA JUGA: Medan Kekurangan Kantung Darah
"Kalau belum lengkap, kita kembalikan untuk dilengkapi berkasnya," ujarnya.Disebutkannya, sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk usulan pemekaran daerah diantarannya, syarat administrasi berupa dukungan dari DPRD kabupaten induk dan DPRD Provinsi, bupati induk, gubernur, hingga rekomendasi mendagri
Ditambahkannya, jika pihaknya menilai daerah tersebut telah memenuhi syarat administratif dan teknis, maka pihaknya akan turun ke lapangan meninjau kelayakan daerah tersebut
BACA JUGA: Kapal Miras Disita, Patroli Bea Cukai Diserang Massa
"Saat ini kita baru menerima dan memeriksa berkas usulan, proses selanjutnya akan kami lakukan sesuai tahapan di Komisi II, sekaligus mensinergikan upaya pemerintah atas moratorium yang dikeluarkan," terangnya.Sebelumnya, puluhan orang tergabung dalam Presidium Pemekaran Daerah, juga telah menyerahkan usulan calon pemekaran Kabupaten Panipi dan Kabupaten Baliyohuta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (8/2) laluMereka diterima oleh Ketua Kordinator Nasional Pemekaran Daerah DPR RI Kamaruddin asal Provinsi Sulawesi Tenggara(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat SMAC Jatuh, Lima Orang Tewas
Redaktur : Tim Redaksi