Pembahasan RUU 22 Daerah Pemekaran Dilanjutkan

Selasa, 13 Mei 2014 – 17:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pemekaran Komisi II DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan 22 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) usul inisiatif DPR.

Ketua Panja 22 DOB, Abdul Hakam Naja  mengatakan Supres 22 DOB tersebut akan segera dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

BACA JUGA: Golkar Sebaiknya Sodorkan Hajriyanto Jadi Cawapres Alternatif

"Ya betul, supres 22 DOB sudah dikirim ke DPR. Besok dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan ke komisi," kata politikus PAN itu, Selasa (13/5).

Mengingat sisa jabatan DPR periode yang tidak lama lagi, pembahasan 22 DOB akan dilakukan bersamaan dengan 69 RUU DOB lainnya yang sudah masuk pembahasan tingkat I di Komisi II.

BACA JUGA: Abraham Cawapres Diyakini Lebih Tegas Berantas Korupsi

"Pembahasan akan dilakukan simultan," kata Hakam Naja. Selain Panja 22 RUU DOB, Panja 4 RUU DOB dan 65 RUU DOB juga akan melanjutkan pembahasan.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan pembahasan RUU DOB usul inisiatif DPR akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

BACA JUGA: Hadapi Gugatan, KPU Gandeng Adnan Buyung Nasution

"Ya kita proses sesuai mekanisme. Supresnya sudah, nanti kita proses. Secepatnya akan kita bahas dan bicarakan di internal," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tetapkan Perolehan Kursi DPR dan DPD Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler