Soal Tekanan Massa Pengaruhi Proses Hukum Ahok, Begini Tanggapan JPU

Selasa, 13 Desember 2016 – 15:57 WIB
Ahok dan JPU berbincang saat persidangan. Foto: Foto : Pool/Tatan Syuflana/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu dipengaruhi oleh tekanan massa. 

Menanggapi hal itu, salah satu jaksa penuntut umum Ali Mukartono‎ tidak mempermasalahkan penilaian dari tim penasihat hukum Ahok. Menurut Ali, hal itu merupakan persepsi penasihat hukum. 

BACA JUGA: Mengembalikan Kejayaan Sektor Kehutanan

"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum," kata Ali usai persidangan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12). 

Ali menyatakan, jaksa penuntut umum percaya bahwa berkas perkara yang dikirim oleh penyidik dibuat di atas sumpah jabatan. Dia yakin tidak ada tekanan terkait perkara yang menjerat Ahok.

BACA JUGA: Penjagaan Superketat, Seperti Ini Suasana Ruang Sidang Ahok

"Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," ‎ucap Ali. 

Ali memastikan dakwaan terhadap Ahok murni‎ dibuat berdasarkan hasil penyidikan. Dari hasil penyidikan, suami Veronica Tan itu diduga melakukan penistaan agama. 

BACA JUGA: Ahok, dari Pulau Pramuka Sampai ke Jalan Gajah Mada

"Dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau, bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu,"‎ ungkap Ali. 

Dalam perkara dugaan penistaan agama, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelaan Ahok Jadi Bahan Olok-Olok Sekjen FUI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler