jpnn.com - TANGERANG - Kasus pembakaran mobil Satpol PP Kota Tangerang saat menggerebek gudang berisi puluhan ribu botol miras beberapa waktu lalu segera disidangkan. Pemilik gudang miras Chairul Siregar dijerat dua pasal alternatif dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selasa (17/3) pagi, Polsek Jatiuwung menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Barang bukti tersebut berupa dua mobil Satpol PP dengan pelat nomor B 9548 CQ dan B 9550 CQ. Kedua mobil tersebut masih tampak bekas terbakar karena disiram dengan solar dan disulut api oleh pemiliknya. Selain itu, juga ada sisa puluhan botol miras yang ikut terbakar serta pecah.
BACA JUGA: Tragis, Gorok Leher Istri, Lalu Gorok Leher Sendiri
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, kasus pembakaran yang dilakukan oleh tersangka Chaerul sudah masuk pada tahap II. Selanjutnya, dilakukan proses persiapan-persiapan untuk segera disidangkan.
"Sudah ditunjuk jaksa penuntut umumnya, yakni Ary. Perbuatan tersangka termasuk dalam kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Tersangka dikenakan dua pasal yakni pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP,"ÃÂ kata Andri kepada Satelit News (Grup JPNN.com), Selasa (17/3).
BACA JUGA: Warga Tolak 21 Karung Raskin Apek Berkutu
Andri menjelaskan, dalam pasal 187 ayat 1 berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau pasal 406 ayat 1 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara. Untuk segera dipersidangkan kita cek dulu apakah sudah lengkap, paling lama sekitar dua minggu lagi. Mudah-mudahan segera rampung,"ÃÂ jelasnya.
BACA JUGA: Istri Suka Mengintip Orang Mandi, Suami: Malu Saya Sama Tetangga
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang, Hendrazah Reza bersama Bagian Hukum Pemkot Tangerang mendatangi Kejari Tangerang untuk mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti. Selain itu, mobil tersebut juga dibutuhkan untuk operasional petugas.
"Lagian di sini juga tidak ada tempatnya. Lebih baik kita pinjam pakai dan dibersihkan sampai keputusan ini inkrah. Kalau ada keputusan nanti baru diperbaiki," ujarnya.
Diketahui, kemarahan membuat Chairul Siregar, pemilik gudang minuman keras di RT 02/02, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk gelap mata. Dia nekat membakar dua mobil petugas Satpol PP Kota Tangerang yang menggerebek gudang berisi 11.703 botol minuman keras miliknya, Kamis (22/1) lalu.(uis/made/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris! 34 Bocah SD Belajar di Kolong Rumah Warga
Redaktur : Tim Redaksi