jpnn.com, SORONG - Dua pelaku yang membakar wanita berinisial WG di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, akhirnya dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan dua tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polresta Sorong berinisial AT dan FT.
BACA JUGA: Dituduh Pelaku Penculikan Anak, Seorang Wanita Dibakar Hidup-Hidup
"Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan," ujar Adam Erwindi.
Dia menjelaskan polisi terlebih dahulu menangkap tersangka FT di rumahnya pada Selasa sekitar pukul 18.40 WIT.
BACA JUGA: Wanita Jaringan Narkoba Internasional Ini Ditangkap Tim Polda Riau, Anda Kenal?
Tersangka mengakui perbuatannya yang membakar korban dan mengakibatkan meninggal dunia.
Keesokan harinya (Rabu), tim Polresta Sorong kembali menangkap tersangka AT sekitar pukul 18.00 WIT.
BACA JUGA: LDII Mengutuk Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia dan Belanda
"Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT," jelas Adam Erwindi.
Dia menuturkan polisi terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran korban WG dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan," terang Kabid Humas.
Pembakaran korban WG yang terjadi pada Selasa pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong dipicu adanya informasi hoaks penculikan anak.
Massa yang menduga WG adalah bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban.
"Salah seorang massa menyiramkan bensin dan membakar korban" ucap Adam.
Terpisah, aktivis perempuan Papua Barat Yuliana Numberi berharap penanganan kasus pembakaran korban WG tetap mempertimbangkan berbagai aspek. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GPA Mengutuk Aksi Pembakaran Perempuan di Sorong
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha