mundurnya aktivis Tranparency International Indonesia (TII) itu juga takkan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kita tidak akan mengajukan, sebab jumlah (anggota) pansel tak disebut dalam undang-undang," sebut Patrialis, Selasa (22/6)
BACA JUGA: Disindir TK, Nurpati Dibela Mendagri
Undang-undang KPK, lanjut dia, hanya menyebutkan pansel harus mewakili unsur masyarakat dan pemerintahBACA JUGA: Klan Cikeas di Posisi Strategis
"Tapi kemarin (Senin), dia sudah mengajukan diri mundur dari TII.Menteri dari Partai Amanat Nasional ini juga menyinggung, pencalonan anggota Watimpres Jimly Assidiqie sebagai pimpinan KPK, secara normatif memang tak harus berujung pada pengunduran diri
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Mobilisasi PNS Harus Jelas
Redaktur : Tim Redaksi