Pembangunan Gardu Induk PLTU Terancam Batal

Minggu, 05 Juni 2011 – 18:04 WIB
KEFA- Rencana pembangunan gardu induk PLTU milik PT PLN di KM 9 jurusan Kupang Kabupaten TTU, NTT terancam batalPasalnya, hingga masa kontrak kerja pembangunan  gardu induk yang berakhir 20 Juni, lahan seluas 2 hektare belum memiliki status kepemilikan jelas.
Sebab, lokasi KM 9 tepatnya di sebelah selatan kantor DPRD TTU yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU untuk pembangunan fasilitas PLN, kepemilikannya masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan RI.

"Kami dengan pak bupati sudah pergi ke lokasi yang selama ini akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk PLTU, tapi   setelah di lokasi justru pak bupati suruh kami untuk buat surat permohonan ke Kementerian Kehutanan

BACA JUGA: Satu Mayat TKI Ditemukan, Kondisi Tubuh Masih Utuh

Alasannya, tanah itu  masih termasuk kawasan hutan," ungkap Manajer Ranting PT PLN  Kefamenanu, Christofel Rame.
 
Menurut Christofel, pengajuan surat permohonan ke Kementerian Kehutanan terjadi ketika dirinya menyinggung soal biaya penggunaan tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk PLTU
Dijelaskan, sesuai petunjuk PLN, lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk  PLTU perlu memiliki status jelas seperti disewakan atau hak miliki guna

BACA JUGA: Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres

"Kalau mau disewakan juga  harus jelas atau kalau mau PLN beli tanah juga harus pasti, sehingga tidak mengganggu perjalanan kedepan
Makanya kami butuh status kepemilikan tanah yang jelas," ujarnya.

Christofel mengaku bingung dengan status kepemilikan tanah di sekitar lokasi yang selama ini disediakan Pemkab untuk pembangunan gardu induk PLTU

BACA JUGA: MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis

Sebab, di sekitar lokasi itu terdapat sejumlah tanah yang sudah memiliki sertifikat
"Saya belum tahu pasti apakah lahan yang pak bupati tunjuk itu termasuk lahan seluas 850 hektare yang sudah ada izin prinsip dari Menteri Kehutanan untuk Pemkab gunakan sebagai hak pakai atau tidakYang jelas ada beberapa pejabat yang sudah pegang sertifikat tanah di sekitar lokasi itu," jelasnya.

Ia berjanji akan terus berusaha agar tanah seluas 2 hektare  itu memiliki status kepemilikan jelas sebelum masa kontrak kerja selesaiSelain akan menemui Tim 9 yang selama ini dipercaya menangani masalah tanah untuk pembangunan gardu induk PLTU TTU, Christofel akan berusaha menemui Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes untuk lebih memastikan status kepemilikan tanah dimaksud.

"Masalahnya lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pembangunan gardu induk PLTU di TTU dan tempat lainnya sudah melalui survei oleh tim teknis dari ITBJadi memang sulit untuk dipindahkan ke tempat lainSebab, kalau tidak akan mengganggu titik lain yang sudah selesai pembangunan gardu induknya," ujarnya(ogi/ays)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler