Sebab, lokasi KM 9 tepatnya di sebelah selatan kantor DPRD TTU yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU untuk pembangunan fasilitas PLN, kepemilikannya masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan RI.
"Kami dengan pak bupati sudah pergi ke lokasi yang selama ini akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk PLTU, tapi setelah di lokasi justru pak bupati suruh kami untuk buat surat permohonan ke Kementerian Kehutanan
BACA JUGA: Satu Mayat TKI Ditemukan, Kondisi Tubuh Masih Utuh
Alasannya, tanah itu masih termasuk kawasan hutan," ungkap Manajer Ranting PT PLN Kefamenanu, Christofel Rame.Menurut Christofel, pengajuan surat permohonan ke Kementerian Kehutanan terjadi ketika dirinya menyinggung soal biaya penggunaan tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk PLTU
BACA JUGA: Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres
"Kalau mau disewakan juga harus jelas atau kalau mau PLN beli tanah juga harus pasti, sehingga tidak mengganggu perjalanan kedepanChristofel mengaku bingung dengan status kepemilikan tanah di sekitar lokasi yang selama ini disediakan Pemkab untuk pembangunan gardu induk PLTU
BACA JUGA: MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis
Sebab, di sekitar lokasi itu terdapat sejumlah tanah yang sudah memiliki sertifikat"Saya belum tahu pasti apakah lahan yang pak bupati tunjuk itu termasuk lahan seluas 850 hektare yang sudah ada izin prinsip dari Menteri Kehutanan untuk Pemkab gunakan sebagai hak pakai atau tidakYang jelas ada beberapa pejabat yang sudah pegang sertifikat tanah di sekitar lokasi itu," jelasnya.
Ia berjanji akan terus berusaha agar tanah seluas 2 hektare itu memiliki status kepemilikan jelas sebelum masa kontrak kerja selesaiSelain akan menemui Tim 9 yang selama ini dipercaya menangani masalah tanah untuk pembangunan gardu induk PLTU TTU, Christofel akan berusaha menemui Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes untuk lebih memastikan status kepemilikan tanah dimaksud.
"Masalahnya lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pembangunan gardu induk PLTU di TTU dan tempat lainnya sudah melalui survei oleh tim teknis dari ITBJadi memang sulit untuk dipindahkan ke tempat lainSebab, kalau tidak akan mengganggu titik lain yang sudah selesai pembangunan gardu induknya," ujarnya(ogi/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi