Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres

Minggu, 05 Juni 2011 – 16:50 WIB
SIMALUNGUN- Entah berlatar belakang pengusaha jadi penguasa, proyek rehab Rumah Dinas Bupati Simalungun berbiaya Rp1,8 Miliar itu dituding bertentangan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan JasaSebab pembangunannya secara swakelola dan tergantung selera bupati

BACA JUGA: MUI Tawarkan Rekomendasi Halal Gratis



"Ironi dan memang menyalahi," ujar Pancasila Sibarani, Komisi Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (KP2BAJA) Sumatera Utara.
 
Dia menuding, proyek rehab berbiaya sebesar Rp 1,8 Miliar tidak lebih dari proyek siluman
Sebab selain tidak jelas payung hukumnya, proyek justru tergantung selera bupati hinggga pemborong yang mengerjakanpun adalah orang dekat bupati

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Ditahan



Pancasila menegaskan, pihaknya sudah menerbitkan surat pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Pemkab Simalungun pada 20 Mei 2011 lalu
Mempertanyakan acuan pengerjaan proyek dijadikan swakelola

BACA JUGA: Dua DPO Penembak Polisi Tewas

Uniknya Kadis Tarukim, Topot Saragih mengaku kalau proyek berjenis swakelola dengan alasan anggarannya tidak bisa diukur karena memang tergantung pada selera Bupati Simalungun, JR Saragih.

Aaalasan ini dianggap Pancasila jelas bertentangan dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 atau perubahan dari Kepres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan JasaBila mengacu pada Perpres tersebut, swakelola dapat dilaksanakan bila volume pengerjaan ada sesuatu hal yang tidak dapat diukur dan karena terjadi faktor alam"Contohnya, penggunaan ornamen budaya lokal, butuh waktu mempertanyakan pada ahlinya hingga anggaran biayanya," ujar Sibarani.

Belum lagi belanja barang yang terdapat pada rehab rumdis tersebutArtinya, sudah menggunakan anggaran yang memang harus diketahui dan disetujui DPRD Kabupaten Simalungun saat pembahasan APBD tahun 2011 lalu

Diakui Pancasila, proyek telah dikerjakan sejak Desember 2011Selain rehab Rumdis Bupati, juga ada pembangunan pagar dan beberapa bangunan lainnyaPihaknya menyakini pengerjaan tidak sepenuhnya dilakukan Dinas TarukimJustru diduga dikerjakan rekanan (kontraktor) yang dekat dengan Bupati Simalungun.

Kadis Tarukim, Topot Saragih yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, tidak ada memberikan jawaban atas pengerjan proyek tersebutSementara, Kabag Humas Pemkab Simalungun, Jonri Purba menilai, dalam pengadaan barang dan jasa sudah ada diatur dalam Pepres 54 Tahun 2010, baik mengenai tender, swakelola, maupun pengadaan lainnya"Sepanjang mempedomani peraturan yang berlaku, pelaksanaannya tidak menyalahi," jelas Jonri Saragih melalui pesan singkat.

Sedangkan salah seorang Anggota DPRD Simalungun, Bernard Damanik secara pribadi mengaku sudah mendengar proyek perehaban rumah dinas BupatiNamun untuk ranah kelembagaan di dewan belum dibahas"Saya tahu tapi belum ada pembahasan di dewan," ujarnya.(fandho)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Bersubsidi Dijual ke Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler