Ketua MUI Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak konsumen warga Tarakan seiring pesatnya pertumbuhan rumah makan dan restoran yang banyak ditemukan tidak memiliki sertifikasi halal dan rekomendasi halalisasi dari MUI kota maupun MUI Kaltim.
“Saya melihat di Tarakan ini masih ada restoran atau rumah makan dengan mudahnya memasang label halal, padahal belum memiliki sertifikat dari Balai POM MUI,” ungkap Syamsi Sarman kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, jika usaha itu tidak memiliki rekomendasi atau sertifikasi halal sudah dipastikan menyalahi aturan yang berlaku dan akan dikenakan ancaman pidana kurang lebih selama 5 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar.
“Nah untuk itu, kita menawarkan solusi kepada pemilik restoran-restoran itu untuk tahap awalnya, ajukanlah ke MUI Tarakan dulu untuk dapatkan rekomendasi, nanti kami dari tim gabungan akan membantu atau turun tangan minimal melihat kondisi dan proses makanan itu,” terangnya.
Menurut Syamsi, selama di restoran atau rumah makan tersebut tidak memiliki unsur yang diharamkan oleh agama Islam maka dapat dipastikan prooses untuk mendapatkan rekomendasi halal dari MUI Tarakan akan lebih mudah termasuk sertifikat halal dari MUI provinsi
“Kita hanya melihat prosesnya
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Ditahan
Artinya apakah prosesnya standar tidak dicampur macam-macam kita bisa berikan rekomendasiBACA JUGA: Dua DPO Penembak Polisi Tewas
Bagaimana jika si pemilik ingin memisahkan antara halal dan haram itu? “Kita tidak akan memberikan rekomendasi bagi restoran yang masih bercampur aduk antara halal dan halal, tetapi jika ada keinginan bagi pemilik restoran untuk memisahkan, pemisahannya pun harus ada aturannya,” jawabnya.
Dikatakannya, pihaknya hanya membutuhkan waktu untuk peninjauan saja dan akan dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu selama seminggu atau berhari-hari
BACA JUGA: Pupuk Bersubsidi Dijual ke Malaysia
Silakan pemotongnya satu atau dua, tiga orang rekomendasikan namanya ke MUI Tarakan untuk dibina selama setengah hari, setelah itu kami kasih rekomendasi pemotong ayamMengenai biaya kami tidak menarik biaya, termasuk restoran maupun rekomendasi pemotong itu,” sambung Syamsi.(sur)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaltim Heboh Video Pemenggal Kepala
Redaktur : Tim Redaksi