Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Ditahan

Minggu, 05 Juni 2011 – 10:39 WIB
BA"A -  Kapolres Rote Ndao, AKBP Widi Atmono melalui Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Iptu Faisal Fatsey mengatakan pihaknya secara resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Adrianus AduPenahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan perluasan gedung Puskesmas Ndao Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2008 lalu

BACA JUGA: Dua DPO Penembak Polisi Tewas



Dikatakan Faisal, penahanan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan tersangka dalam kasus proyek pembangunan puskesmas tersebut
"Setelah diperiksa 4 jam, kami langsung melakukan penahanan," kata Faisal kepada Timor Ekspress (JPNN grup).

Ditambahkan, Adrianus Adu dalam kasus ini adalah sebagai Direktur CV Valeri Kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi dan perluasan gedung Puskesmas Ndao.  Saat itu, imbuh dia, pekerjaan proyek yang dilaksanakan CV Valeri Kontraktor dengan nilai kontrak sebesar Rp 279.972.000 dengan waktu pelaksanaan 50 hari kalender kerja terhitung 29 Oktober hingga 17 Desember 2008.  Sampai batas waktu pelaksanaan proyek, tambah Faisal, fisik pekerjaan baru mencapai 0,212 persen sementara sudah dilakukan PHO dan pencairan dana 100 persen.

"Pekerjaan ini akhirnya sudah selesai 100 persen, setelah sudah ada tindakan lidik dan sidik dari Polres Rote Ndao," tegas Faisal.
 
Ia menambahkan, bukti dari penyidik sudah lengkap

BACA JUGA: Pupuk Bersubsidi Dijual ke Malaysia

Bukti itu adalah hasil audit BPKP Perwakilan NTT nomor: SR-8339/PW24/5/2010 tanggal 20 Desember 2010
Hasil audit sudah terbukti terjadinya kerugian negara sebesar Rp 253.981.000.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Rote Ndao telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya panitia tender, panitia PHO, PPK, Dinas PU dan bendahara serta konsultan pengawas

BACA JUGA: Kaltim Heboh Video Pemenggal Kepala

"Ada kemungkinan tersangka akan bertambah," pungkasnya(kr8/ays/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Pisang Rugi Miliaran Rupiah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler