BACA JUGA: Dua DPO Penembak Polisi Tewas
Dikatakan Faisal, penahanan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan tersangka dalam kasus proyek pembangunan puskesmas tersebut
Ditambahkan, Adrianus Adu dalam kasus ini adalah sebagai Direktur CV Valeri Kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi dan perluasan gedung Puskesmas Ndao. Saat itu, imbuh dia, pekerjaan proyek yang dilaksanakan CV Valeri Kontraktor dengan nilai kontrak sebesar Rp 279.972.000 dengan waktu pelaksanaan 50 hari kalender kerja terhitung 29 Oktober hingga 17 Desember 2008. Sampai batas waktu pelaksanaan proyek, tambah Faisal, fisik pekerjaan baru mencapai 0,212 persen sementara sudah dilakukan PHO dan pencairan dana 100 persen.
"Pekerjaan ini akhirnya sudah selesai 100 persen, setelah sudah ada tindakan lidik dan sidik dari Polres Rote Ndao," tegas Faisal.
Ia menambahkan, bukti dari penyidik sudah lengkap
BACA JUGA: Pupuk Bersubsidi Dijual ke Malaysia
Bukti itu adalah hasil audit BPKP Perwakilan NTT nomor: SR-8339/PW24/5/2010 tanggal 20 Desember 2010Dalam kasus ini, penyidik Polres Rote Ndao telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya panitia tender, panitia PHO, PPK, Dinas PU dan bendahara serta konsultan pengawas
BACA JUGA: Kaltim Heboh Video Pemenggal Kepala
"Ada kemungkinan tersangka akan bertambah," pungkasnya(kr8/ays/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Pisang Rugi Miliaran Rupiah
Redaktur : Tim Redaksi