jpnn.com - JAKARTA – Lelang pembangunan kilang mini direncanakan dimulai secepatnya Oktober nanti. Pembangunan kilang mini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan dari impor bahan bakar minyak (BBM).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja menyatakan, berbagai payung hukum sudah siap. Misalnya, Peraturan Menteri (Permen) ESDM 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri yang diterbitkan pada Juli lalu.
BACA JUGA: Bank Menengah Diizinkan Jalankan Layanan Keuangan Digital
’’Lelang mungkin dibuka pada Oktober. Sebelum akhir tahun,’’ ujarnya kemarin (11/9).
Yang masuk kategori kilang mini adalah berkapasitas kurang dari 20 ribu barel per hari. Ada dua jenis mekanisme pembangunan yang disediakan pemerintah. Yakni, sistem cluster dan non-cluster.
BACA JUGA: Libur Iduladha, Pendapatan Telkomsel Melejit 30 Persen
Untuk cluster, lokasinya ditentukan pemerintah. Saat ini ada delapan cluster yang sudah dipetakan. ’’Pembiayaan sistem ini bisa melalui pemerintah maupun badan usaha,’’ jelasnya.
Pemerintah bisa menugasi BUMN atau melelang ke badan usaha. Untuk penugasan, Kementerian ESDM akan menunjuk PT Pertamina (Persero) lebih dulu.
BACA JUGA: Kredit Bermasalah Sektor Tambang dan Manufaktur Bertambah
Yang jelas, untuk sistem cluster, bakal dicarikan lokasi yang mudah diakses dari kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sekitarnya.
Tujuannya, memudahkan pengiriman pasokan minyak dari kegiatan produksi. ’’Saat ini banyak yang terlalu jauh ke kilangnya. Mending lewat kilang mini,’’ tutur Wirat.
Berdasar data Ditjen Migas, cluster itu terbagi menjadi delapan. Cluster I Sumatera Utara meliputi Rantau dan Pangkalan Susu, cluster II Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat), cluster III Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area, dan Kisaran), serta cluster IV Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang, dan Karang Agung).
Cluster V Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar), cluster VI Kalimantan Selatan (Tanjung), cluster VII Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Mamburungan, dan Pamusian Juwata), terakhir cluster VIII Maluku (Oseil dan Bula).
Untuk sistem non-cluster, pemerintah membebaskan lokasi pembangunan kilang mini. Pemerintah tinggal melelang kebutuhan kilang mini. Lewat sistem tersebut, pembiayaan pembangunan kilang mini diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha atau korporasi.
Dia berharap investornya berasal dari dalam negeri karena tidak butuh banyak biaya. ’’Alokasi minyak bisa dari KKKS maupun impor,’’ terangnya.
Untuk pemasaran, diharapkan bisa terjalin kerja sama dengan Pertamina. Sebab, BUMN energi itu nanti dapat menjadi offtaker dan mendistribusikan kepada masyarakat secara langsung.
Melalui kilang mini, kapal tanker tidak perlu jauh-jauh membawa kilang besar. Biaya tanker pun bisa ditekan sampai 20 persen.
Ongkos pembangunan kilang mini cukup beragam. Namun, Kementerian ESDM pernah menyebut sekitar USD 8 juta atau Rp 104 miliar untuk kapasitas dua ribu barel per hari. (dim/c14/sof/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo III Fokus Efisiensi Biaya Logistik
Redaktur : Tim Redaksi