Pembangunan THM Dekat Masjid Ditolak Warga, Wali Kota Makassar Merespons Begini

Jumat, 31 Mei 2024 – 13:34 WIB
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto saat memberikan keterangan. Foto: M Srahlin Rifad/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menanggapi beberapa hal terkait penolakan masyarakat akan tempat hiburan malam (THM) W Super Club yang berdekatan dengan masjid, khususnya mengenai perizinannya.

"Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," ujarnya di Makassar, Jumat.

BACA JUGA: Ternyata Rumah Firli Bahuri atas Kuasa Alex Tirta Bos Alexis, THM yang Ditutup Anies

Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengaku dirinya harus meluruskan informasi yang beredar di Makassar jika semua perizinan THM W Super Club itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya paham betul apa yang dirasakan para tokoh umat Islam dan masyarakat pada umumnya, apalagi THM itu berdekatan dengan rumah ibadah.

BACA JUGA: Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel

Danny menekankan dalam hal ini yang harus dikoreksi ialah aturannya.

"Beginilah kalau OSS. Ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah Pemkot yang dapat," ucapnya.

BACA JUGA: Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan

Apalagi kejadian seperti ini, kata dia, bukan hanya sekali. Pernah juga pendirian panti pijat yang berada dekat masjid.

Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.

OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha

Oleh karena reaksi itu, kata Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi.

Dia pun berharap agar otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar. Pasalnya, pemerintah kota yang paling mengetahui tata ruang dan lokasinya sendiri.

"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya," katanya.

Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari permasalahan tersebut untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.

Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.

Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya.

Helmy menambahkan bahwa, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler