Pembantai Jemaah Masjid di Selandia Baru Akhirnya Menyerah, Ikhlas Disebut Teroris

Jumat, 23 April 2021 – 21:23 WIB
Pria berkebangsaan Australia yang mengaku sebagai Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Jumat (15/3). Foto: The Age

jpnn.com, WELLINGTON - Pria bersenjata yang menewaskan 51 jamaah dalam serangan di masjid Selandia Baru membatalkan pengajuan upaya hukum atas kondisi penjara dan statusnya sebagai "entitas teroris", New Zealand Herald melaporkan Jumat.

Catatan yang dirilis oleh Hakim Geoffrey Venning menunjukkan Brenton Tarrant mencabut pengajuannya, tullis surat kabar itu. Dokumen itu tidak langsung tersedia dari pengadilan.

BACA JUGA: Selandia Baru Peringati 2 Tahun Pembantaian Muslim di Christchurch

Pemuja supremasi kulit putih Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus lalu atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.

Peristiwa itu menjadi penembakan massal tersadis sepanjang sejarah Selandia Baru.

BACA JUGA: Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris

Warga negara Australia itu merupakan orang satu-satunya di Selandia Baru yang menyandang status teroris.

Tarrant pekan lalu mengajukan upaya hukum dan tidak hadir dalam persidangan. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Cukup 3 Kasus COVID-19, Selandia Baru Langsung Lockdown


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler