Pembantai Orangutan Tertangkap, Ternyata!

Senin, 19 Februari 2018 – 00:05 WIB
Kapolres Kutim merilis pembunuh orang utan di Teluk Pandan, Kutim. Foto: DHEDDY/SANGATTA POST

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pelaku pembantaian orangutan di Taman Nasional Kutai (TNK) Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Kaltim, sudah tertangkap.

Sedikitnya enam orang yang diduga melakukan kekejaman tersebut. Mereka semua merupakan satu keluarga. Yakni orang tua, anak, dan menantu.

BACA JUGA: Mantan Plt. Sekda Jambi Ajukan jadi Justice Collaborator

Mereka adalah Muis (36), Nasir (55), Hendri (13), Andi (37), dan Rustam (37), dan seorang wanita yang tidak disebutkan namanya. Semua merupakan warga Teluk Pandan.

Empat dari enam pelaku saat ini sudah mendekam dalam tahanan. Sedangkan satu orang dinyatakan masih di bawah umur dan seorang lainnya hanya menyaksikan pembunuhan hewan dilindungi tersebut.

BACA JUGA: Capaian Giri Prasta-Ketut Suiasa 2 Tahun Pimpin di Badung

Kapolres Kutim AKBP, Teddy Ristiawan menyatakan proses pencarian fakta di lapangan cukup membutuhkan waktu yang relatif lama. Yakni delapan hari atau sepekan pencarian.

"Akhirnya atas kerjasama tim, kami bisa mengungkap siapa penembak orang utan itu," ujar Kapolres Ristiawan.

BACA JUGA: Mayat Pria di Kandang Entok Diduga Karena Tersengat Listrik

Tidak hanya membutuhkan waktu lama, pihaknya juga mengumpulkan puluhan saksi untuk mencari pelaku. Ada 19 saksi yang diperiksa.

Mulai dari warga yang bermukim di perkebunan, warga perkampungan, maupun pelapor penembakan, serta para dokter yang menangani.

Hanya saja, pada tahap awal pemeriksaan, 15 saksi yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui peristiwa berdarah tersebut.

Hasilnya buntu. Tak satupun mengarah siapa pelaku penembak hewan dilindungi itu.

Meskipun begitu, tim kembali bekerja keras. Saksi saksi kembali di cari. Dari 15 saksi menjadi 19 saksi. Dititik inilah satu persatu nama pelaku bermunculan. Namun sayang, Polres enggan menyebut identitas saksi kunci tersebut.

"Pada awalnya 15 saksi. Ada orang yang berkebun di areal penembakan, dokter, dan warga setempat. Tetapi belum ada tanda tanda siapa pelakunya. Makanya kami tambah saksi lagi. Akhirnya semua mengarah kepada mereka," katanya.

Kapolres anyar ini menjelaskan kronologi pembunuhan bermula saudara Muis mengetahui orangutan di kawasan kebun miliknya pada Sabtu (3/2) sekira pukul 06.00 wita.

Kemudian Muis mendatangi orangutan tersebut dengan membawa sepuluh senapan. Pada waktu bersamaan, ia langsung menembaki orangutan tersebut.

"Karena orang utan melawan, akhirnya Muis memanggil Nasir," katanya.

Tanpa pikir panjang, Nasir langsung membawa anaknya Hendri untuk membantu Muis. Tidak tanggung tanggung, tiga senapan angin dibawanya.

"Sekira pukul 09.00 wita, orang utan berusaha lari. Namun saudara Muis dan Nasir kembali mengejarnya dari pinggir danau dan menembaknya," katanya.

Karena sudah puluhan kali ditembakkan, akhirnya satu senapan rusak. Hendri kemudian kembali dan mengambil satu senapan milik Andi yang merupakan menantu Nasir.

"Andi juga ikut menembak orangutan yang saat itu sedang berada di atas pohon kering," katanya.

Rustam, anak Nasir ikut tergoda. Ia mencoba kemahirannya saat menembak biawak . Ternyata ia cukup penembak jitu. Hampir semua tembakannya mengenai tubuh dan kepala orang utan.

"Jadi tiga kali orang utan pindah. Pertama di pohon, di danau, dan kemudian di kawasan danau yang berbeda. Jadi mereka tembak terus. Karena tidak mati-mati, akhirnya orangutan itu ditinggalkan," paparnya.

Terungkapnya pembunuh sadis ini tentu tidak dilakukan sendiri. Akan tetapi besar peran serta masyarakat sekitar. Khususnya warga Teluk Pandan.

"Kami harap bila ada hal hal yang mengarah pada pembunuhan, ataupun mengganggu hewan yang dilindungi dapat segera dilaporkan. Jangan sampai hal ini terulang kembali," pesannya.

Keempat pelaku dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana pasal 21 ayat 1 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Kemudian tentang Konservasi SDM hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

“Mereka diancam lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah," jelasnya. (dy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Dorong Luwu Utara Garap Pembibitan Sapi Potong


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler