Pembatasan dan Kenaikan Harga BBM Masih Dimungkinkan

Senin, 18 April 2011 – 07:27 WIB

BANDUNG - Pemerintah masih mempertimbangkan empat pilihan kebijakan pengaturan subsidi BBMEmpat opsi tersebut tidak hanya memiliki implikasi anggaran

BACA JUGA: Pemprov Sumut Harus Siap Rp3 Triliun

Namun, juga membutuhkan kesiapan birokrasi, seperti pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

Deputi Menko Perekonomian bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengungkapkan hal itu dalam diskusi Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro di Bandung, Sabtu (16/7)
"Masih dipertimbangkan

BACA JUGA: Proyek KA Bandara Tunggu Tanda Tangan SBY

Karena ini tak hanya (pengaruh) APBN, birokrasinya juga," kata Edy.

Opsi pengendalian subsidi BBM bervariasi mulai dari pengaturan pengguna dan penjatahan konsumsi sampai pada penyesuaian harga BBM dan meng capping?pertamax Rp7.500 per liter.

Edy mengungkapkan, opsi pertama adalah mengatur pengguna sekaligus penjatahan volume BBM bersubsidi dengan alat deteksi radio frequency identification (RFID)
Sehingga, subsidi BBM hanya diberikan kepada pengguna kendaraan umum atau plat kuning, roda dua/tiga, dan kendaraan layanan umum

BACA JUGA: Ritel Modern Gandeng Pedagang Lokal



Untuk kendaraan pribadi, wajib menggunakan pertamaxOpsi kedua, pengaturan pengguna diimbangi dengan penyesuaian harga BBM bersubsidiArtinya, subsidi BBM hanya diberikan bagi?pengguna kendaraan plat kuning, roda dua/tiga, dan kendaraan layanan umum dengan harga premium Rp 4.500 per literSementara untuk taksi dan kendaraan pribadi, bisa membeli premium dengan harga yan lebih tinggi, yakni Rp 6.500 per liter.

Pilihan ketiga, penyesuaian harga BBM diimbangi dengan pemberian subsidi langsung dengan alat kendali kartu prabayarDengan kebijakan ini, harga premium dinaikan menjadi Rp 6.500 per liter untuk semua golongan pengguna kendaraanNamun, khusus pengguna kendaraan plat kuning, roda dua/tiga, dan kendaraan layanan umum akan diberikan subsidi langsung melalui sistem perbankan.

Opsi keempat terakhir adalah pengaturan pengguna, sekaligus menyubsidi pertamax dengan mematok harganya sebesar Rp 7.500 per literSkema pengaturannya masih sama, yakni pengguna kendaraan plat kuning, roda dua/tiga, dan kendaraan layanan umum bisa mengonsumsi premium seharga Rp 4.500, sedangkan pengguna kendaraan pribadi hanya boleh pakai pertamax yang harganya telah di-capping itu.

Edy mengatakan, semua opsi tersebut terus dikaji pemerintah, dengan mempertimbangkan dampak kenaikan harga minyak mentah dunia kepada APBNKepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah belum memutuskan untuk memilih salah satu dari keempat opsi pengaturan konsumsi BBM

Namun, ia berprndapat pembatasan konsumsi akan memiliki efek inflasi yang lebih kecil"Kalau pembatasan inlasinya lebih kecil karena hanya berprngaruh ke konsumen pribadiKalau kenaikan harga BBM semua pihak kena, pedagang petani, itu yang menyebabkan cost naik," katanya.

Askolani mengatakan, semua opsi tersebut masih terbuka untuk diambil keputusanHarga minyak dan kaitannya dengan kesehatan APBN, akan menjadi pertimbangan utama"Daya tahan APBN itu sangat relatif sekaliOpsinya masih terbuka," kata Askolani(sof)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek KA Bandara Tunggu Keppres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler