JAKARTA — Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada jaksa Sistoyo, pengusaha Edward dan rekannya Anton Bambang, mulai dipenuhiKasus dugaan suap tertangkap tangan ini terus dikembangkan dengan memeriksa para rekan "jaksa nakal" itu.
“Untuk melihat apakah ada pihak lain yang turut terlibat, maka kami akan memintai keterangan para jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong selaku rekan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Rabu (23/11).
Menurut Johan, KPK telah melakukan koordinasi dengan pimpinan kejaksaan terkait kasus penangkapan Sistoyo
BACA JUGA: Lapor Kado Pernikahan ke KPK Tergantung Kesadaran
Selain sejumlah jaksa, atasan Sistoyo juga akan diperiksa guna mengetahui apakah ada keterkaitan jaksa lain atau Sistoyo bermain sendiri dalam kasus ini.“Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan pascatertangkap tangannya jaksa Sistoyo saat bertransaksi suap-menyuap dengan Edward dan Anton Bambang selaku pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Cibinong,” sebut Johan.
Selain pengembangan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat, Johan juga menyebutkan, penyidik KPK masih mendalami adanya informasi jika uang Rp99,9 juta yang disita merupakan uang muka dari total uang senilai Rp2,5 miliar untuk penyelesaian perkara
BACA JUGA: Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan Sementara
BACA JUGA: Kajagung Segera Pecat Sistoyo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK
Redaktur : Tim Redaksi