Permohonan Ekstradisi Dikabulkan, Nunun Masih Berkeliaran

Rabu, 23 November 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Pengadilan Thailand telah mengabulkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Indonesia, untuk mengekstradisi Nunun NurbaetiSayangnya, tersangka kasus uap pada pemilihan  Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu tetap saja belum bisa dibawa pulang ke Indonesia lantaran belum tertangkap.

Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Rabu (23/11) petang, mengungkapkan, permohonan KPK itu dikabulkan Pengadilan Thailand pada akhir Juli lalu

BACA JUGA: Rekan Jaksa Sistoyo Bakal Dimintai Keterangan

Hanya saja, KPK tetap tidak bisa mengeksekusi putusan Pengadilan di negeri Gajah Putih itu.

"Putusan pengadilannya akhir Juli
Tapi tetap saja KPK tidak bisa melakukan itu (ekstradisi) karena eksekusinya dilakukan Interpol Thailand," ujar Johan.

Menurutnya, KPK sejauh ini belum mendapat kabar terakhir tentang keberadaan Nunun

BACA JUGA: Lapor Kado Pernikahan ke KPK Tergantung Kesadaran

Hanya saja berdasarkan informasi yang diterima pimpinan KPK, kata Johan, Nunun memang sempat berada di Thailand
"Informasinya, empat bulan lalu tersangka N (Nunun) masih ada di Thailand," imbuh Johan.

Lantas di mana Nunun saat ini? Sebab, kini beredar foto tentang Nunun bersama seorang perempuan tengah jalan-jalan di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura.

Menanggapi hal itu KPK belum bisa memastikan negara tempat persembunyian Nunun saat ini

BACA JUGA: Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan Sementara

Johan hanya mengatakan, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sudah tidak ada lagi di Thailand"Kalau memang di sana (Thailand) pasti sudah ditangkap Interpol," sambungnya.


Seperti diketahui, KPK pada Februari lalu menetapkan Nunun sebagai tersangka kasus suapNamun Nunun sudah lama tidak bisa dihadirkan baik sebagai saksi di KPK ataupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dari dokumen keimigrasian, diketahui bahwa wanita kelahiran 28 September 1950 itu memegang paspor bernomor U 171164 dengan Nomor Induk Keimigrasian (NIKIM) 11009001121Paspor untuk Nunun dikeluarkan pada 11 November 2009 dan akan berakhir pada 11 November 2014.

Dari dokumen keimigrasian juga diketahui pula bahwa pada April 2010, Nunun berada di ThailandIa mengantongi izin tinggal di negara berjuluk negeri Gajah Putih itu hingga sampai 14 Juni 2010.

Selain itu, dari paspor terlacak pula bahwa Nunun beberapa kali berada di SingapuraSebelum masuk daftar cegah Imigrasi misalnya, di paspor Nunun tertera cap Imigrasi Singapura di Bandara Changi, tertanggal 23 Februari 2010Sedangkan setelah masuk daftar cegah Imigrasi, Nunun berada di Singapura sesuai stempel Imigrasi di Bandara Changi pada 6 Mei 2010.

Imigrasi sejak Mei lalu juga sudah menarik paspor atas nama NununDari catatan Imigrasi pula  Nunun sejak 23 Mei sudah meninggalkan ThailandNunun malah disebut sempat bersembunyi di Kamboja(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajagung Segera Pecat Sistoyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler