Pembayaran Lahan Proyek Tol Jagonere Terkatung-katung

Minggu, 22 Mei 2011 – 10:01 WIB

DEPOK - Pembayaran ganti rugi proyek tol Jagorawi-Cinere (Jagonere) kepada ratusan warga Kota Depok, hingga kini belum juga dilakukanBuktinya dari total penerima ganti rugi lahan pada seksi II sebanyak 1.148 kepala keluarga (KK), baru 989 yang menerimanya.

Itu pun setelah tertunda selama dua tahun lebih

BACA JUGA: Dikelola Pusat, Setu Tak Terawat

Terakhir, pembayaran ganti rugi itu dilakukan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada 33 KK di kantor Walikota Depok, beberapa hari lalu
Sekretaris Posko Pengaduan Korban Tol Jagonere, Kasno menuturkan pembayaran ganti rugi lahan warga memang sangat lambat.

Akibat terlalu lamanya proses pembayaran ganti rugi itu menimbulkan berbagai permasalahan baru bagi warga

BACA JUGA: Dua Situ Berubah jadi Perumahan

Seperti kepastian warga untuk mendapatkan rumah pengganti yang tergusur menjadi jalan bebas hambatan itu terkendala
”Mereka mau pindah, tapi uang untuk beli rumah baru belum ada

BACA JUGA: Jalan Rasuna Said Ditutup

Jadi mereka mau tinggal di mana setelah digusur! Kasihankan,” terangnya kepada INDOPOS (Group) JPNN.

Bukan itu saja dampaknya, banyak juga warga yang terlilit utang lantaran ekonominya morat-maritPasalnya, ratusan lahan usahanya warga tergusur proyek tol yang masuk Jakarta Outer Ring Road (JORR) II tersebutKarena, sejak seribu lebih rumah warga ditetapkan jadi lokasi proyek, puluhan usaha masyarakat tergusurSeperti kontrakan, warung makan, warung kelontong dan berbagai usaha lainnyaKarena itu, Kasno meminta pemerintah segera melunasi pembayaran lahan warga tersebut.

Lantaran bila cepat dilakukan pembayaran, maka kehidupan warga akan kembali normalSekaligus mempercepat penyelesaian proyek tol yang menghubungkan Jakarta dengan Depok dan Bogor”Semakin ditunda, semakin rumitPerekonomian warga juga semakin tidak pasti,” cetusnya lagi

Padahal, lanjut dia juga, setiap tahun harga tanah dan rumah naikSedangkan nilai ganti rugi warga tidak ada perubahanDampaknya, semakin lama ganti rugi dibayarkan maka warga harus menanggung kenaikan harga rumah dan tanah.

”Jadi warga tidak bisa membeli rumah dari uang ganti rugi sesuai ukurannya yang duluKarena harga lahan naik, sedangkan ganti rugi tidak ada penambahan,” ungkapnya juga

Tak heran, banyak warga korban tol Jagonere hanya bisa membeli tanah di lokasi tak layakMisalkan di pinggiran Kali CiliwungSementara itu, anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kota Depok, Teo Da Silva mengakui keterlambatan pembayaran ganti rugi proyek tol tersebut.

Namun bukan disebabkan oleh kesengajaanTetapi merupakan prosedur keuangan yang dilakukan pemerintah pusat”Kami akui memang terlambat sekaliIni dana APBNJadi prosedurnya memang dari pemerintah pusat,” ujar pria yang juga Kepala Sub Bagian Pertanahan Kota Depok itu

Menurutnya juga prosedur pembayaran itu sudah ada aturannyaSedangkan, pemerintah daerah hanya menjadi fasilitator saja terkait proyek ituTidak berhak menentukan pengucuran dana ganti rugiDia pun mengharapkan proses ganti rugi berlangsung cepat dan kontinyuArtinya dana yang dibayarkan kepada warga yang tanahnya kena gusur dilakukan berkelanjutanTidak menunggu jeda waktu lagi pembayaran(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Daging Terancam, Puasa-Lebaran Rawan Krisis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler