Pembayaran TPG Lambat, Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 13 Juni 2018 – 15:35 WIB
Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Sebanyak 3.905 guru tingkat SMA, SMK, SLB, sederajat yang sudah bersertifikasi di Provinsi Sulut akhirnya bisa menikmati tunjangan profesi. Menyusul telah ditransfernya dana tunjangan profesi guru sebesar Rp 44.196.222.960 dari pusat.

Menurut Kadis Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Grace Punuh, tunjangan profesi guru (TPG) merupakan dana yang bersumber dari dana transfer dari pemerintah pusat yang diperuntukkan demi menunjang profesi para guru yang tersebar di Indonesia.

BACA JUGA: 300 Guru Belum Terima Tunjangan Sertifikasi

"Permasalahan soal keterlambatan pembayaran tunjangan profesi untuk guru SMA/SMK dan SLB, bukan cuma terjadi di Sulut tapi di seluruh Indonesia,” ujar Grace, Rabu (13/6).

Dia menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPG disebabkan karena mekanismenya dimulai dengan penetapan SK dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI yang biasanya diterbitkan dua kali setahun atau per semester.

BACA JUGA: Skema Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Diubah

“Untuk SK semester 1 baru terbit bulan April 2018. Tahun-tahun sebelumnya penerbitan SK langsung disertai dengan transfer dana dari pusat. Sementara untuk tahun ini, transfer dana dari pusat ke kas daerah baru diterima tanggal 6 Juni 2018. Jadi keterlambatan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Dinas Dikda, Badan Keuangan atau Pemprov Sulut tapi semata mata karena terlambatnya transfer dana dari pusat,” beber Grace.

Sedangkan, proses seleksi calon penerima tunjangan profesi dan penerbitan SK pun, bukan melalui usulan Dinas Dikda tapi langsung oleh Ditjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud melalui Data Sim Tunjangan Profesi yang diinput langsung oleh operator sekolah masing masing. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Kabar Gembira bagi Guru SMA - SMK di Nabire

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permudah Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Gandeng 3 Bank


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler