jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengenakan kursi roda diadang puluhan warga Kecamatan Palaran, Samarinda, Senin 927/8). Mereka merupakan pemilik tanah yang tergerus proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Pengadangan tersebut untuk meminta kepastian pembayaran ganti rugi yang selama ini belum dibayarkan. Padahal, proyek terus berjalan.
BACA JUGA: Enam Pembunuh Bripka Faisal Ditangkap, Satu Ditembak Mati
Seorang warga pemilik tanah, Ahmad (40), menuturkan sudah menerima penetapan harga dan validasi administrasi, serta sudah ada kesepakatan harga. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian pembayaran akan diterima.
Pihaknya meminta ada kepastian agar bisa memanfaatkan ganti rugi untuk membiayai hidup. “Kami ini masyarakat kecil. Tolong Pak Gubernur diselesaikan pembayaran tanah kami yang tergerus jalan tol,” kata Ahmad di depan Faroek.
BACA JUGA: Selamat Jalan Bripka Faisal
Sambil memajang poster berisi tulisan protes, Ahmad dan warga lainnya, juga meminta keadilan dalam penentuan harga yang dilakukan tim appraisal. Menurut Ahmad, ada ketidakadilan dalam penentuan harga tanah.
Sebidang tanah di lokasi yang berdekatan bahkan berdempetan, harga yang ditetapkan tim appraisal jauh timpang. Miliknya hanya dihargai Rp 45 ribu per meter persegi.
BACA JUGA: Gagal Mendarat di Tanah, Napi Tewas Saat Coba Melarikan Diri
Sementara tanah yang terletak tepat di samping tanah miliknya yang notabene rawa dihargai Rp 332 ribu per meter persegi. “Kami akan perjuangkan terus keadilan atas hak kami sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Faroek yang menerima langsung protes warga menjamin keadilan akan ditegakkan. Dia menyebut, semua masalah akan diselesaikan berdasar aturan hukum. Melalui aturan itu ditetapkan adil atau tidak.
“Pembebasan lahan ini ditangani langsung tim terpadu. Ada dari kejaksaan dan pengadilan. Semua masalah diselesaikan lewat jalur hukum. Warga jangan khawatir,” ucap Faroek.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Mazwar mengakui, ada banyak masalah dalam hal pembebasan lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Di Seksi 3 dan 4, beberapa pemilik tanah tidak setuju dengan harga yang ditetapkan tim appraisal. Sehingga harus diselesaikan lewat pengadilan.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal protes warga atas pembebasan tanah, karena penilaian dilakukan oleh tim independen. Ada kriteria dan ketentuan khusus di luar wewenangnya. “Tapi sebagian besar sudah bebas. Hanya beberapa bidang dan itu sudah diteruskan ke pengadilan untuk konsinyasi,” kata Mazwar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Kaltim M Taufik memaparkan, perlu dilakukan percepatan oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk pembebasan lahan.
Sebab bila tidak selesai sampai akhir Agustus, konsekuensinya akan membuat pengerjaan proyek molor. Jika molor, paling cepat penyelesaian proyek untuk seksi 3 dan 4 baru bisa dilakukan pada triwulan pertama 2019. “Banyak masalah yang muncul belakangan. Tapi kami tetap berharap proyek selesai tepat waktu, masih ada harapan,” ujar Taufik.
Dia menjelaskan, di seksi 3 ada bidang tanah sepanjang 100 meter hanya bisa separuhnya yang bisa dikerjakan kontraktor. Sementara separuhnya tidak bisa karena ada perbedaan persepsi antara pemilik lahan dan petugas pengukur tanah. Menurut dokumen yang sudah dibebaskan sisi kiri, namun menurut pemilik sisi kanan belum.
“Untuk menyelesaikan masalah itu, kami masih harus bertemu lagi dengan lurah, camat, dan pemilik lahan. Secepatnya kami jadwalkan,” singkat dia. (*/him/rom/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigadir Faisal Tewas Ditikam Gembong Narkoba di Aceh Utara
Redaktur & Reporter : Soetomo