PN Karawang Menangkan KCIC dalam Perkara Pembebasan Lahan

Rabu, 27 Juni 2018 – 23:42 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Permohonan yang diajukan lima perusahaan di kawasan industri Karawang itu, dimenangkan oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Selain terhadap PT KCIC, dalam permohonan keberatan ganti rugi lahan megaproyek itu, turut juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan RI dan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak.

BACA JUGA: Horor di Gerbong Kereta Cepat, Satu Penumpang Tewas Digorok

Kelima perusahaan yang menjadi pemohon adalah PT Gajah Tunggal, PT Karawang Cipta Persada, PT Perusahaan Industri Ceres, PT Batuah Bauntung Karawang Primaland dan PT Pertiwi Lestari.

Kuasa hukum PT KCIC Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim terkait dengan perkara permohonan keberatan atas nilai ganti rugi pembebasan lahan yang akan dijadikan jalur rel kereta cepat tersebut.

BACA JUGA: Tol Pandaan - Malang Kurang Pembebasan 9 Hektare Lahan

"Dengan adanya putusan Pengadilan Karawang menolak seluruh permohonan, proses pembangunan oleh KCIC dapat dipercepat, " ujar Suhendra saat dihubungi, Rabu (27/6).

Dia menjelaskan, payung hukum yang digunakan dalam perkara tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut Suhendra, kepentingan umum harus diutamakan dengan alasan proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional.

BACA JUGA: Desak KPK Segera Tahan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi

Lebih lanjut kata dia, nilai ganti rugi tersebut ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Karawang atas penilaian yang dilakukan dan dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Penunjukkan KJPP oleh Kantor Pertanahan Karawang dan penilaian ganti kerugian juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Adapun sejumlah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain, keberatan dengan besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan serta meminta agar tanah berdampak juga diikutsertakan sebagai objek ganti rugi ditolak oleh majelis kakim karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya," ucap Suhendra.

Kuasa hukum lainnya Rheren Situmorang menilai, ada pertimbangan keadilan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus keenam perkara permohonan tersebut.

"Di mana dalam pertimbangannya banyak pihak yang terkena ganti rugi, tetapi kenapa hanya lima perusahaan yang mengajukan sementara lainnya menerima. Sedangkan proyek ini adalah untuk kepentingan umum" tutur Rheren.

Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Untuk perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada Senin (25/6). Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada Selasa (26/5).

Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemohon dari PT Industri Ceres dan PT Batuah Bauntung Karawang Primaland Sehat Damanik menyatakan putusan pengadilan jauh dari rasa adil. "Sudah pasti kasasi karena jauh dari rasa adil," tegas Damanik. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembebasan Lahan untuk Underpass Cibitung Belum Rampung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler