”Jadwalnya sudah ditentukan
BACA JUGA: MA Paling Jeblok, KPK Terbaik
Pengadilan akan memutus pada 9 Januari 2009,” kata Jaksa Pengacara Negara Joseph Suardi Sabda kepada Jawa Pos, Minggu (28/12)BACA JUGA: KPK Incar Menteri Agama
”Nanti bergantung perintah,” sambungnya.Dia menjelaskan, jadwal sidang dengan agenda putusan tersebut diketahui pada 19 Desember 2008
BACA JUGA: Ginandjar Galang Senator Dukung Capres Tertentu
”Kami sudah menjelaskan tentang perkara perdata Tommy di Indonesia,” terangnya.Permintaan majelis hakim tersebut menanggapi permohonan pemerintah RI agar amar putusan pengadilan tingkat pertama Guernsey diubahYakni, dari pembekuan uang Tommy sampai 23 Mei 2009 menjadi sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”Kami tetap minta pembekuan tanpa batas,” tegas Yoseph.
Permohonan pembekuan aset Garnet itu karena pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata, seperti Vista Bella Pratama dan SupersemarLangkah pembekuan itu penting jika Tommy nanti kalah dan tidak bisa memenuhi nilai ganti rugi.
Sebelumnya, dalam memori bandingnya, pihak Garnett meminta pencairan karena pembekuan seharusnya berakhir pada Juni 2008Garnet juga menyebut perkara dengan BNP Paribas bukan perkara istimewa yang mengharuskan adanya pembekuan
Kuasa hukum Tommy O.CKaligis belum dapat dimintai konfirmasi terkait jadwal sidang putusan tersebutTelepon selulernya tidak aktif ketika dihubungiNamun, kepada koran ini Kaligis pernah mempertanyakan langkah pemerintah membekukan uang tersebutSebab, Tommy memiliki cukup banyak aset di tanah air”Kenapa mesti yang ada di Guernsey (yang dibekukan),” katanya. (fal/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly : Pengadilan Etika Ajang Pembelaan
Redaktur : Tim Redaksi