Pembela Ahlus Sunnah Menolak Minta Maaf Atas Pembubaran KKR

Senin, 12 Desember 2016 – 05:02 WIB
Anggota PAS berusaha menghentikan latihan paduan suara di Sabuga. Foto: twitter

jpnn.com - BANDUNG - Ormas Pembela Ahlus Sunnah ogah menjalankan sanksi yang dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung terkait inisiden pembubaran Kebaktian Kebugaran Rohani (KKR) di Sabuga, Bandung, Selasa (6/12) lalu. 

Mereka secara tegas nyatakan menolak minta maaf kepada pihak penyelenggara kegiatan ibadah tersebut.

BACA JUGA: Sejumlah Jabatan Strategis Dilelang Nih, Berminat?

Ketua PAS Muhamad Roim menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan kesalahan apapun. Karena itu, perlu meminta maaf.

"Salahnya di mana? Kita kan tidak membubarkan," ujarnya dalam jumpa pers di Komplek Masjid Istiqamah, Jalan Citarum, Kota Bandung, Minggu (11/12).

BACA JUGA: Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen

Seperti diketahui, pada 6 Desember lalu massa PAS menggelar aksi demonstrasi di depan Sabuga menuntut acara KKR dihentikan. 

Alasannya, lokasi tersebut adalah fasilitas umum bukan rumah ibadah. 

BACA JUGA: Mengerikan, Ini Jumlah Pengidap HIV-AIDS

Kemudian, beberapa orang anggota PAS juga sempat masuk ke dalam gedung saat paduan suara KKR sedang melakukan latihan. 

Mereka berteriak-teriak minta kegiatan dihentikan dan semua pihak yang terlibat dalam acara tersebut meninggalkan Sabuga.

Aksi anggota PAS itu terekam dalam sebuah video dan kini sudah beredar luas melalui internet.

Meski begitu, Roim tetap ngotot membantah ada tindakan intimidasi yang dilakukan pihaknya.

Dia mengklaim bahwa yang terjadi saat itu justru dari pihak panitia yang membubarkan sendiri jemaat di dalam gedung Sabuga. 

Panitia juga yang meminta turun personel paduan suara saat itu.

"Tidak benar kalau dinyatakan terjadi intimidasi, karena terbukti kami perwakilan ormas Islam bisa leluasa Salat Magrib, berdialog, dan menyaksikan staf panitia KKR membagi-bagikan konsumsi. Perwakilan kami bahkan bisa bertukar pikiran sambil tertawa," pungkasnya.

Pemerintah Kota Bandung sendiri sebelumnya sudah memutuskan tindakan massa PAS di Sabuga sebagai suatu pelanggaran. 

Karena itu, pihak PAS diwajibkan membuat surat pernyataan berisi permintaan maaf kepada penyelenggara KKR.

Jika perintah itu tidak dijalankan, maka Pemkot bakal melarang ormas tersebut melakukan kegiatan di wilayah Kota Bandung. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Unik! Gelar Lomba Angkat Lumpur untuk Cegah Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler