Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen

Senin, 12 Desember 2016 – 02:19 WIB
Ilustrasi. Foto: Equator/JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Uang kembalian yang ditukar permen menjadi salah satu laporan yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltara.

Selain itu, Disperindagkop Kaltara juga menerima laporan penjualan makanan kedaluwarsa dan air isi ulang.

BACA JUGA: Mengerikan, Ini Jumlah Pengidap HIV-AIDS

“Tapi penanganannya masih sebatas pembinaan saja dulu,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kaltara Septi Yuniarti Martin, Jumat (9/12).

Dia menambahkan, sampai saat ini aduan pun belum sampai pada sengketa. Namun demikian, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mensosialisasikan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Unik! Gelar Lomba Angkat Lumpur untuk Cegah Banjir

“Kami minta pelaku usaha tidak mengulanginya. Misalnya saja, kalau ditemukan barang yang sudah kedaluwarsa, kami minta agar tidak dipajang,” tambahnya.

Selama ini, dia mengaku belum menemukan pelaku usaha yang bandel mengulangi kesalahan.

BACA JUGA: Pemkot Berani Garansi Tidak Ada Pungli Lagi

“Kalaupun mereka bandel dan mengulangi, serta mendapatkan surat teguran sebanyak tiga kali. Otomatis izin usahanya akan dicabut. Tapi sejauh ini belum ada,” imbuh Septi.

Untuk diketahui, sejauh ini masih sering ditemukan pemilik swalayan yang melakukan pengembalian dengan permen.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pedagang atau pemilik swalayan yang menganti uang kembalian dengan permen dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 200 juta. (san/fen/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Bocah Histeris, Polwan Sigap Atasi Keadaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler