jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso hari ini (13/10) melanjutkan pembacaan nota pembelaan bagi terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada sesi sidang kali ini, anggota tim penasihat hukum Jessica, Sordame Purba menuding jaksa mengada-ada. Dia menegaskan, tuntutan jaksa agar Mirna dihukum 20 tahun penjara karena meracuni Mirna dengan sianida jelas tak berdasar.
BACA JUGA: Korpri Terus Dorong Penerapan Sistem Online demi Pangkas Pungli
"Tuduhan memasukkan lima gram sianida sungguh mengada-ada," kata Sordame saat membacakan pembelaan.
Dia menjelaskan, bukti rekaman CCTV juga sudah tidak asli lagi. Bahkan, Sordame yang mengutip keterangan ahli digital forensik bernama Rismon Sianipar yang pernah dihadirkan pada persidangan Jessica menyebut rekaman CCTV sudah dimanipulasi.
BACA JUGA: Ayooo...Siapa Belum Rekam Data buat e-KTP
Dalam CCTV tidak terlihat Jessica mengambil 5 gram sianida seperti yang dituduhkan jaksa. "Rekaman CCTV sudah dimanipulasi dan tidak original lagi sehingga tidak bisa dijadikan barang bukti yang sah," katanya.
Dia menambahkan, Jessica bahkan tidak menyentuh gelas berisi es kopi Vietnam yang disajikan di meja 54. Kalau Jessica memindahkannya, kata Sordame, pasti ada bekas sidik jarinya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Dalami Dugaan Dokumen Munir yang Hilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudah Diucapkan tapi Sulit Diaplikasikan...
Redaktur : Tim Redaksi