jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/11) kemarin.
Terdakwa Edward hadir didampingi kuasa hukum dan istrinya Atilah Soeryadjaya.
BACA JUGA: Sidang Perkara Dana Pensiun Pertamina Kembali Digelar
Dalam sidang yang agendanya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa ini, Edward banyak dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait keterlibatannya dalam proses transaksi jual beli saham di SUGI.
Dalam menjawab pertanyaan JPU, Edward menjelaskan mengenai ilmu saham kepada jaksa. JPU yang dipimpin oleh Tasjrifin itu beberapa kali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Edward.
BACA JUGA: Dana Pensiun Rp 250 Triliun, Di Pasar Modal Hanya 11,91 %
Hanya saja, jaksa tampaknya kesulitan dalam memahami substansi terkait transaksi jual-beli saham dalam kasus ini, sehingga pertanyaan yang diajukan terkesan berbelit-belit bagi Edward.
"Begini ya, tadi sudah saya jelaskan di awal, saham SUGI pada waktu itu sangat laris manis. Banyak broker itu berebut ingin jadi pialang. Jadi saat itu barang yang cari uang. Jangan diputar-putar pertanyaannya," pinta Edward.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Petinggi Pertamina Bantah Terima Fee Rp 46 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kasus Dapen Pertamina: JPU Hadirkan Eks Karyawan ES
Redaktur & Reporter : Yessy