JAKARTA - Ekonom yang juga mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjat H Wibowo menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk benar-benar mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank CenturyMenurut Dradjat, hasil audit BPK menunjukkan bahwa ada pelanggaran UU dalam pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century.
“BPK itu memegang kekuasaan pemeriksaan keuangan negara
BACA JUGA: Publik Tunggu Pemecatan Hakim-Jaksa Nakal
Apa yang menjadi keputusan BPK dalam hal keuangan sama dengan keputusan hakim di bidang yudikatif yang harus diikutiKarenanya, sambung Dradjat, sudah sepantasanya Presiden memerintahkan Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menyelidik kasus kucuran dana sebesar Rp 6,7 trilyun ke Bank Century. “Karena BPK menemukan adanya rekayasa, jadi presiden tidak perlu lagi menanyakan hal ikhwal kasus Bank Century ini pada menterinya atau pada Bank Indonesia
BACA JUGA: Kapolri Janji Bongkar Perkara Macet
Presiden bisa memerintahkan jaksa agung atau kapolri untuk menyelidikinya,” jelasnya lagi.Menyinggung soal alasan yang disampaikan Bank Indonesia maupun Menteri Keuangan bahwa kasus Century bisa berdampak sistemik jika tidak ditanggulangi, Dradjat menegaskan bahwa hal itu masih debatable
Justru yang sudah pasti, kata politisi PAN itu, adalah proses penentuan keputusan itu yang terkesan dipaksakan untuk kepentingan tertentu
BACA JUGA: Kapolri Dituding Abaikan Presiden
“Alasan Boediono dan Sri Mulyani akan ada dampak sistemik itu masih debatebale di seluruh duniaDunia mengalami krisis justru di bursa (pasar modal), bukan perbankanJadi jikapun karena krisis, maka seharusnya yang terkena dampak itu dan beresiko sistemik ada di bursa ," ulasnyasementara itu, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa pembelaan Sri Mulyani atas temuan BPK tentang dana kucuran ke Bank Century yang bermasalah bukanlah hal baru"Jawaban pembelaan Sri Mulyani kemarin sudah usang, sudah basi," ujar politisi Golkar itu
Justru karena penjelasan Sri Mulyani itu, lanjut Bambang, DPR meminta BPK melakukan audit investigatif atas Bank Century. Bambang pun menjelaskan bahwa sebelum BPK menyerahkan hasil temuannya, sebenarnya Boediono maupun Sri Mulyani sudah dikirimi hasil temuan sementara“Jadi hasil temuan akhir itu sudah mempertimbangkan pembelaan dari Sri Mulyani dan Boediono, sehingga tidak perlu lagi dirinya membela diriTemuan itu sudah final,” tegasnya.
Sedangkan angggota Komisi XI dari FPKS, Andi Rahmad menyatakan bahwa penjelasan Sri Mulyani soal dampak sistemik itu sebenarnya pernah disampaikan saat kasus Bank IndoverDengan alasan sistemik, Sri Mulyani maupun Boediono yang saat itu masih menjadi Gubernur BI meminta DPR menyetujui dana talangan untuk menyelamatkan Indover
“Mereka dulu juga meminta DPR menyetujui untuk menolong Indonver dengan alasan kredit line akan membuat pasar uang bank rusak sehingga akan menimbulkan kekurangan likuiditas dan LC dari bank dalam negeri akan ditolak di luar negeri yang akan membuat resiko kredit menjadi naikNamun DPR saat itu menolaknya,” jelasnya.
Untungnya, lanjut Andi, Sri Mulyani maupun Boediono tidak mengambil langkah yang sama seperti yang dilakukannya pada Bank Century“Ketika itu DPR sudah memberikan jalan jika memang keputusan penyelamatan Indonver itu baik untuk bangsa dan negara, maka lakukanNamun mereka tidak berani dan ini satu keuntungan, karena kalau tidak kasus yang mereka hadapi akan menjadi dua dengan Bank Century,” tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ito Bantah Bekingi Judi di Riau
Redaktur : Antoni