BACA JUGA: Trader Asing Rugikan Pengusaha Kopi
Kemenkeu belun tahu pasti apa sebab Kementerian ESDM tak kunjung merespon surat itu.Padahal, perjanjian jual-beli sudah ditandatangani Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan pihak Newmont sejak 9 Mei 2011 lalu, namun sampai sekarang belum ada respons dari Menteri ESDM
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan, surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu seharusnya dikirimkan oleh Kementerian ESDM
BACA JUGA: Baru Dua Obligor Lunasi Utang
Setelah memperoleh persetujuan BKPM, baru dikirimkan kepada Kemenkeu."Proses ini sesuai dengan aturan Kementerian ESDM No 18/2009 harus ada usulan rekomendasi oleh Menteri ESDM yang ditandatangani Dirjen Minerba ke Newmont dengan tebusan BKPM
Hadiyanto mengatakan, awalnya pihaknya telah menyampaikan surat ke ESDM pada 18 Mei, yang menerangkan divestasi saham Newmont telah dilakukan
BACA JUGA: Menteri ESDM Gantung Surat
Namun, jika terdapat syarat yang masih dibutuhkan, maka perlu diselesaikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM terhadap PT NNT
"Menkeu sudah serahkan surat ke ESDM dan telah dikasih surat tanggal 18 Mei yang tandanya divestasi sudah dilakukanTapi kalau ada syarat yang belum diselesaikan, maka harus diselesaikan," ujar Hadiyanto.
Selanjutnya, PT NNT juga memberikan surat kepada Kementerian ESDM pada 20 Mei yang berisi pengajuan permohonan kepemilikan saham NNT kepada Menteri ESDM.
Sebelumnya pihak ESDM mengaku belum bisa mengeluarkan surat pengalihan sahamIni karena Newmont harus menyelesaikan berbagai persyaratan dan persoalan hukum yang dilakukannya sebelum surat persetujuan pengalihan saham dikeluarkan.
Pada 10 Juni lalu memang ESDM menyatakan proses divestasi tujuh persen saham Newmont ke PIP sudah selesaiNamun realitanya Kementerian ESDM belum memberikan surat pengesahan tersebut ke Newmont dan BKPM
Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh segera mengesahkan perjanjian jual-beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah pusat melalui PIP.
Agus mengatakan, perjanjian jual-beli sudah ditandatangani oleh Kepala PIP dengan pihak Newmont sejak 9 Mei 2011 lalu, namun sampai sekarang belum ada respons dari Menteri ESDM. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
Redaktur : Tim Redaksi