Baru Dua Obligor Lunasi Utang

Sabtu, 18 Juni 2011 – 16:04 WIB
JAKARTA - Dari tujuh obligor yang masuk program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), saat ini baru dua yang telah melunasi utangnyaMeski baru dua, pemerintah tak akan menyerah mengejar lima obligor sisanya

BACA JUGA: Investor Urung Berspekulasi

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menegaskan, pengejaran terhadap aset obligor akan terus dilakukan.

Dia mengatakan, meski kebanyakan obligor berada di luar negeri, asetnya banyak yang masih di dalam negeri
Yang jelas, para obligor masih menunjukkan iktikad bekerja sama dengan menunjuk kuasa hukum

BACA JUGA: Pembelian Saham Newmont Dihambat?

”Jadi kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya,” kata Hadiyanto di kantornya,  Jumat (17/6).

Dua obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya adalah James dan Adisaputra Januardy (eks Bank Namura Internusa) Rp 303,0 juta plus aset setara Rp 87,3 miliar
Obligor lain yang utangnya telah lunas adalah Oemar Puttiray senilai Rp 175 miliar.

Hadiyanto masih optimistis bisa mengejar aset dan pembayaran dari obligor lain

BACA JUGA: Trader Asing Rugikan Pengusaha Kopi

”Seperti Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat) kan punya aset di sini lumayan banyakPerlu tanda tangan kerja sama tertentu supaya asetnya bisa kita jualKita push pihak yang dapat mandat dari Agus Anwar ini untuk menandatangani,” kata Hadiyanto.

Sebelumnya, tujuh obligor PKPS BLBI pada 2007 lalu mendapatkan deponering (diabaikan dari tuntutan hukum) dengan syarat harus melunasi kewajibannyaPada 2008, kewajiban mereka telah ditetapkan Komisi XI DPR kala itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar total Rp 2,297 triliunAngka versi BPK itu lebih kecil dari hitungan Kementerian Keuangan (dulu Departemen Keuangan) Rp 9,368 triliun.

Tujuh obligor itu adalah James dan Adisaputra Januardy (eks Bank Namura Internusa), Atang Latief (eks Bank Indonesia Raya), dan Ulung Bursa (eks Bank Lautan Berlian)Lalu, Oemar Puttiray (eks Bank Tamara), Lidia Mochtar (eks Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (eks Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank IstimaratPenanganan seluruh obligor ini menggunakan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau lewat mekanisme penyelesaian di luar pengadilan alias out of court settlement.

Dari sekian triliun piutang negara yang masuk kategori sulit tagih, sebagian besar memang kewajiban obligor BLBISebagian dari piutang tersebut telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan(sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Dua Obligor Lunasi Utang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler