BACA JUGA: Investor Urung Berspekulasi
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menegaskan, pengejaran terhadap aset obligor akan terus dilakukan.Dia mengatakan, meski kebanyakan obligor berada di luar negeri, asetnya banyak yang masih di dalam negeri
BACA JUGA: Pembelian Saham Newmont Dihambat?
”Jadi kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya,” kata Hadiyanto di kantornya, Jumat (17/6).Dua obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya adalah James dan Adisaputra Januardy (eks Bank Namura Internusa) Rp 303,0 juta plus aset setara Rp 87,3 miliar
Hadiyanto masih optimistis bisa mengejar aset dan pembayaran dari obligor lain
BACA JUGA: Trader Asing Rugikan Pengusaha Kopi
”Seperti Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat) kan punya aset di sini lumayan banyakPerlu tanda tangan kerja sama tertentu supaya asetnya bisa kita jualKita push pihak yang dapat mandat dari Agus Anwar ini untuk menandatangani,” kata Hadiyanto.Sebelumnya, tujuh obligor PKPS BLBI pada 2007 lalu mendapatkan deponering (diabaikan dari tuntutan hukum) dengan syarat harus melunasi kewajibannyaPada 2008, kewajiban mereka telah ditetapkan Komisi XI DPR kala itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar total Rp 2,297 triliunAngka versi BPK itu lebih kecil dari hitungan Kementerian Keuangan (dulu Departemen Keuangan) Rp 9,368 triliun.
Tujuh obligor itu adalah James dan Adisaputra Januardy (eks Bank Namura Internusa), Atang Latief (eks Bank Indonesia Raya), dan Ulung Bursa (eks Bank Lautan Berlian)Lalu, Oemar Puttiray (eks Bank Tamara), Lidia Mochtar (eks Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (eks Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank IstimaratPenanganan seluruh obligor ini menggunakan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau lewat mekanisme penyelesaian di luar pengadilan alias out of court settlement.
Dari sekian triliun piutang negara yang masuk kategori sulit tagih, sebagian besar memang kewajiban obligor BLBISebagian dari piutang tersebut telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan(sof/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Dua Obligor Lunasi Utang
Redaktur : Tim Redaksi