Pembelian Saham Newmont Sah

Selasa, 25 Oktober 2011 – 02:44 WIB

JAKARTA - Pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah tak kunjung tuntasBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat pembelian tersebut tidak sah karena tidak disertai persetujuan DPR

BACA JUGA: Pusat Tetap Yakin Kualanamu Kelar Akhir 2012

Sedangkan pemerintah tetap beranggapan pembelian itu tidak melanggar hukum dan tidak perlu meminta izin parlemen.

"Kita sangat konfiden bahwa kita mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembelian saham 7 persen Newmont tanpa perlu persetujuan dari DPR," kata Menkeu di kantornya, Senin (24/11)


Menkeu mengatakan pembelian saham NNT masuk kategori investasi yang bersifat sementara

BACA JUGA: Dana Belum Cair, Menteri Mengeluh

Izin kepada DPR hanya dilakukan untuk Penanaman Modal Negara (PMN) yang bersifat permanen
"Yang kita lakukan ini adalah sesuai dengan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 41 di mana pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi," kata Agus.

Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan investasi pemerintah bisa berwujud pembelian saham, surat utang, ataupun bentuk sekuritas lainnya

BACA JUGA: Menpera Anggap Rp4,604 Triliun Masih Kurang

"Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap dan ini yang perlu persetujuan DPRKalau yang investasi ini (pembelian saham NNT) adalah tidak memerlukan persetujuan DPR," katanya

Menkeu mengatakan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan institusi di bawah Kemenkeu bisa melakukan transaksi tersebutStatus transaksi pembelian 7 persen saham asing, Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV), saat ini masih tersendat

Hambatan transaksi terjadi karena Kementrian ESDM baru memberikan surat pernyataan efektif, namun belum memberikan surat referensi untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas transaksi senilai USD 246,8 juta ituHingga kini, PIP belum melakukan transaksi pembayaran, meskipun sudah menandatangani kontrak pembelian.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis mengatakan parlemen bisa membatalkan pembelian saham NNT oleh pemerintah"Pendapat BPK sudah jelas ada pelanggaran," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Masalah saham PT NNT memang cukup rumitSaat ini PIP juga tengah memeriksa kepemilikan 2,2 persen saham PT Indonesia Masbaga Investama (IMI), yang mengambil alih sebagian saham PT Pukuafu Indah, hingga kepemilikannya berubah dari semula 20 persen menjadi 17,8 persen.

Selain Pukuafu dan IMI, komposisi "saham NNT saat ini adalah 49 persen dimiliki NTP BVPerusahaan itu merupakan pemodal asing yang sahamnya dimiliki Newmont Nusa Tenggara Holding BV (anak usaha Newmont Mining Corporation, Nevada, AS) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (anak usaha Sumitomo Corporation Tokyo, Jepang)Sedangkan 31 saham divestasi telah dibagi kepada pemerintah pusat sebesar 7 persen, dan PT Multi Daya B ersaing (MDB) sebesar 24 persen.

PT MDB dimiliki pemerintah provinsi NTB dan Pemkab Sumbawa Barat melalui melalui BUMD PT Daerah Maju Bersama (DMB) 25 persen dan Multcapital (Grup Bakrie, 75 persen)Dengan porsi itu, secara riil Pemda memiliki saham di NNT sebesar 6 persen, dan Multicapital 18 persenMulticapital mengagunkan saham kepada Credit Suisse Singapore untuk memperoleh pembiayaan untuk pembelian saham(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wan Abubakar: Nelayan Indonesia Miskin, Malaysia Kaya-kaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler