Pembelian Seragam Tidak Wajib

Minggu, 11 Juli 2010 – 08:43 WIB
BOJONEGORO - Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro mengeluarkan kebijakan pembelian seragam di sekolah dalam tahun ajaran baru ini tidak wajibDengan kebijakan tersebut, orang tua/wali murid bisa membeli seragam di luar koperasi sekolah

BACA JUGA: Gubernur Jabar Bantah ingin Hapus BOS

""Sehingga wali murid tidak perlu resah dalam proses pembelian seragam yang lagi menghangat ini," kata Kepala Disdik Bojonegoro Zainuddin .

Dia menyarankan wali murid menemui pihak sekolah dan mengajukan keberatan untuk membeli seragam di sekolah tersebut
Wali murid yang tidak membeli seragam di sekolah diminta tidak perlu takut

BACA JUGA: SMP Pinggiran Mulai Kekurangan Murid

Menurut dia, disdik juga telah mengintruksikan kepada kepala sekolah terkait pembiayaan seragam agar disesuaikan dengan standar di pasaran
Zainuddin meyakini sejumlah sekolah yang menawarkan pembelian seragam sudah berdasarkan harga pasaran.

Jika ada sekolah yang menjual seragam dengan harga di atas rata-rata pasaran, maka dia meminta sekolah tersebut dilaporkan

BACA JUGA: Warga Miskin Lulus Seleksi, Wajib Diterima

""Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap sekolah dalam penjualan seragam ini," ujar pria yang tinggal di Kecamatan Kota iniMantan kabid Pendidikan Menengah Disdik ini menjelaskan bahwa pembelian seragam di sekolah dimaksudkan untuk memudahkan wali muridSebab, mereka tidak perlu susah payah membeli seragam di pasaran""Tahun sebelumnya kita juga menginstruksikan pembelian seragam di sekolah tidak wajib," katanya.

""Wajib membeli seragam di sekolah tersebut seperti pendidikan tahun 1960-1965," imbuhnyaSementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro M Fauzan berjanji akan mengawasi pembelian seragam di masing-masing sekolahApabila ada aduan ke DPRD atas mahalnya pembelian seragam, maka dia siap memanggil pihak-pihak terkait""Kita akan tindak dan panggil ke DPRD untuk dimintai keterangan," katanya saat ditemui secara terpisah.

""Untuk itu, saat ini mari kita awasi bersama-sama, karena disdik menganggap penarikan biaya ini secara sukarela dan tidak ada standarisasi secara pasti," imbuh ketua komisi yang membidangi pendidikan ini(rij/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kediri, Pungutan Mencapai Jutaan Rupiah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler