jpnn.com - TALISAYAN - Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Berau Pesisir Selatan (BPS) jauh dari harapan.
Hingga saat ini, proses dan tindaklanjut pembentukan daerah baru itu belum ada kejelasan. Dampaknya, penantian panjang masyarakat di wilayah pesisir selatan sepertinya sia-sia.
BACA JUGA: Dua Siswi Berdarah-darah, Satu Tewas
Ketua Persatuan Pemuda Berau Pesisir (PPBP) Abdul Waris mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 23/2014, maka pembentukan DOB harus melewati masa persiapan selama 3 tahun.
Jika berhasil, baru diusulkan ke DPR RI untuk menjadi DOB. Saat itu, akan ditunjuk pejabat sementara. Namun, jika gagal akan kembali ke daerah induk.
BACA JUGA: Adik Ahok Ngamuk di SPBU
Saat ini, kata Waris, Kemendagri masih melakukan kajian dan merumuskan peraturan pemerintah (PP) terkait tata cara pemekaran yang menjadi turunan dari UU 23/2014 tersebut.
“Jadi artinya, ke depan nasib pemekaran wilayah Berau Pesisir Selatan tidak bisa ditentukan. Harus menunggu PP terbit dulu,” kata Waris, kemarin (26/11).
BACA JUGA: Dua Jam, 110 Pengendara Terjaring
Dikatakannya, nasib 65 calon DOB lainyang telah di-ampres-kan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak ada kejelasan.
Untuk itu, ia mengajak pemerintah daerah agar sama-sama mengawal proses pemekaran tersebut. Waris meminta Pemkab Berau agar bertemu DPRD dan Gubernur Kalimantan Timur, agar persoalan tapal batas itu segera diselesaikan. (har/fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemenang Hadiah Salat Zuhur Berjamaah Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi