JAKARTA - Kisruh pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilihan kepala daerah (pilkada) akhirnya redaMendagri Gamawan Fauzi sebagai mediator telah menemukan solusi konflik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.
"Dalam rapat yang berakhir Selasa 16/2), disepakati tetap berpedoman kepada SEB (Surat Edaran Bersama) KPU dan Bawaslu," kata Gamawan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR kemarin (17/2)
BACA JUGA: Dua Bulan Anggota Panwaslu Tidak Digaji
Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisi II DPR menunjuk Mendagri untuk menyelesaikan kisruh pembentukan panwas pilkada tersebutMenurut Gamawan, pertemuan KPU dan Bawaslu yang difasilitasi Kemendagri berlangsung 11 dan 16 Februari
BACA JUGA: Mendagri Keluarkan Izin Pjs Maju Pilkada
SEB pembentukan panwas menjadi jalan tengahBACA JUGA: Partai Gurem Tetap Percaya Diri Hadapi Pilkada 2010
Dalam hal ini, akan diperiksa kembali apakah pelantikannya sudah sesuai dengan SEB.Dualisme yang ada saat ini adalah calon atau anggota panwas bentukan Bawaslu dan KPUDari Bawaslu, panwas yang sudah dilantik adalah mereka yang berasal dari panwas pemilu legislatif dan pilpresSementara itu, sejumlah KPU daerah sudah menyeleksi dan menghasilkan enam nama calon yang wajib diuji Bawaslu.
Terhadap calon panwas dari KPU daerah, Gamawan sudah mendapatkan solusiJika tidak dilantik, calon panwas itu akan diakomodasi sebagai tenaga ahli profesional"Nanti akan diterbitkan SK dari kami (Kemendagri)," jelasnyaNamun, tidak semua calon yang tidak dilantik akan diubah menjadi tenaga profesional"Tergantung kebutuhan daerah," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary membenarkan adanya kesepakatan tersebutPenyisiran terhadap panwas pilkada akan dilakukan KPU bersama BawasluMenurut perhitungan, sudah ada 192 panwas yang dilantik Bawaslu"Sudah ada kesamaan pandangan soal SEBSaat ini, jangan sampai terjadi pemilu tanpa pengawasan," kata Hafiz.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menambahkan, kesepakatan kembali ke SEB adalah pilihan terbaikNamun, ada satu hal yang mengganjalBawaslu meminta KPU segera mencabut surat tertanggal 4 Februari yang menyatakan penolakannya terhadap panwas bentukan Bawaslu"Itu harus menjadi bagian yang tak terpisahkan," ujar Hidayat(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Sudah Lirik Jagonya di Pilkada Pematangsiantar
Redaktur : Tim Redaksi