Pemberdayaan Nelayan Karawang Sudah Sesuai UU

Minggu, 11 Agustus 2019 – 13:55 WIB
Aktivitas nelayan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, KARAWANG - Pakar hukum lingkungan hidup Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Dermawati Sihite ikut mencermati tumpahan minyak yang terjadi di Karawang beberapa waktu lalu.

Pemberdayaan masyarakat untuk membantu penanggulangan pencemaran lingkungan, merupakan bentuk dari hak dan peran masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

BACA JUGA: IdulAdha, Pertamina Siapkan Pasokan 10 juta Tabung Elpii 3Kg

Menurut Dermawati, penanganan yang dilakukan oleh Pertamina sudah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni dengan melibatkan warga sekitar.

“Secara umum sesuai konteks Pasal 70. Karena partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam proses perlindungan dan pencegahan bencana, terutama untuk kesiapsiagaan. Baik terkait tumpahan minyak atau kebakaran. Makanya, masyarakat memang perlu didorong agar berpartisipasi aktif,” kata Dermawati.

BACA JUGA: Terombang-ambing di Laut, Tujuh Nelayan Asal Lebak Terdampar di Lampung

Dalam konteks Pasal 70, lanjutnya, masyarakat memang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dan perlindungan lingkungan. Sebab, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab setiap orang.

Karena itulah perempuan yang akrab disapa Ema ini setuju dengan upaya Pertamina dalam memberdayakan masyarakat dan nelayan di Karawang. Apalagi karena dalam insiden tercecernya oil spill terdapat konteks pencemaran lingkungan yang sudah sangat mendesak.

BACA JUGA: KKP Gencar Sosialisasikan Alat Tangkap Nelayan yang Merusak Dilarang Digunakan

“Ini mendesak karena pencemarannya bisa berpengaruh pada ekosistem laut. Dengan semakin cepat dilokalisir maka semakin bagus. Jika dibiarkan berlaut-larut maka dampaknya terhadap lingkungan juga semakin besar,” jelasnya.

Ema berharap, perusahaan migas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Misalnya saja, akan lebih bagus jika Pertamina juga melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar.

Pembinaan ini penting. Karena jika ke depan terjadi insiden serupa, maka masyarakat yang sudah dibina tersebut, akan memiliki kemampuan yang cukup memadai.

“Jadi dalam kategori perlindungan kepada wilayah, Pertamina bisa melakukan pelatihan. Ketika terjadi insiden seperti ini, sudah ada timnya. Jadi sifatnya edukasi dan mitigasi. Hal ini yang dilakukan perusahaan perkebunan dalam membina masyarakat sekitar. Mereka membentuk masyarakat ke dalam kelompok Manusia Peduli Api (MPA),” jelas Ema.

Dalam menangani ceceran minyak, Pertamina memang memberdayakan masyarakat sekitar pesisir Karawang. Mereka dilengkapi dengan peralatan memadai, termasuk masker.

Bahkan, sebelumnya Pertamina juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap nelayan tersebut. Mereka tidak hanya membersihkan pantai dari ceceran oil spill, namun ada juga yang turut membersihkan di laut agar ceceran minyak tidak sampai pantai.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Penanganan Tumpahan Minyak di Karawang, Begini Respons SKK Migas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler