Pemberhentian Tetap Bonaran Tunggu Usulan Tengku Erry

Selasa, 13 Oktober 2015 – 01:05 WIB
Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo akan segera memberhentian secara tetap Bonaran Situmeang sebagai Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Sekaligus mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan Plt Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung sebagai bupati definitif.

Hanya saja, tahapan pengeluaran SK dimaksud harus melalui usulan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

BACA JUGA: Suhu Politik DKI Makin Panas Jelang Pilgub, Ini Buktinya

"Tahapan berikutnya ya tinggal tunggu usulan dari gubernur Sumut," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji kepada JPNN kemarin (12/10).

Langkah pemberhentian tetap Bonaran Situmeang ini menyusul keluarnya putusan di tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dalam kasus suap kepada hakim MK Akil Mochtar saat menangani sengketa pilkada Tapteng.

BACA JUGA: Pemprov Bali Minta Bantuan Kementerian PUPR Bedah 3 Ribu Rumah

Baik Bonaran maun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan PT DKI Jakarta, yang berarti kedua pihak tidak mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan kata lain, putusan sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.

Dodi mengatakan, memang begitu sudah incrach, maka Bonaran harus diberhentikan secara tetap. "Itu sudah ketentuan UU pemda, mau apa lagi? Begitu nanti ada usulan dari gubernur, ya langsung diproses," ujar birokrat bergelar doktor itu.

BACA JUGA: Ahok: Duit Rp10 Miliar Dimakan Jin Sama Setan

Diketahui, putusan PT DKI sama dengan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Bonaran empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hanya saja, PT DKI menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 itu.

"Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi," ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi koran ini, 8 Oktober 2015.

Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun.

Bonaran sendiri ditahan sejak 6 Oktober 2014. Artinya, sudah genap setahun dia berada di bui. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Ahok Atasi Permainan di Rusun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler