Pemberitaan Mi Samyang Mengandung Babi, PT Korinus Rugi 30 Persen

Rabu, 21 Juni 2017 – 14:30 WIB
Samyang produk dari PT. Kornus. Foto: Andrian Gilang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemberitaan di media massa mengenai mi Samyang mengandung babi membawa dampak kerugian bagi PT Korinus.

Sebab, berita tersebut membuat produk mereka tidak laku di pasaran.

BACA JUGA: PT Korinus Pastikan Mi Samyang Tidak Mengandung Babi

"Yang pasti salah satu dampaknya adalah penjualan turun. Berpengaruh pada sales kami," kata‎ Sales & Marketing Manager Endra Nirwana saat konferensi pers di kantor PT Korinus, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6).

‎Meski begitu, Endra tidak mau menyebut angka kerugian mereka setelah beredarnya pemberitaan Samyang mengandung babi.

BACA JUGA: Makanan Pakai Bahasa Asing Dianggap Ilegal

"Kerugian ‎30 persen dari total sales per hari," tutur Endra.

PT Korinus memastikan mi Samyang yang mereka edarkan tidak mengandung babi.

BACA JUGA: Mi Samyang Tanpa Logo Halal Masih Diperdebatkan

Saat ini, PT Korinus mengedarkan dua varian rasa yakni Cheese Chicken Ramen dan Hot Chicken Ramen.

Endra mengatakan, PT Korinus ‎sudah mengajukan permohonan mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengajuan kurang lebih sepuluh bulan lalu. ‎

"Dokumen yang kami berikan sudah diterima MUI dan terdaftar di pengajuan halal MUI. Kami sudah memiliki nomor registrasi 16349. Mungkin ada sesuatu yang mesti diteliti sehingga prosesnya lama," tutur Endra.

Endra menyatakan, MUI akan melakukan pre-audit terkait permoho‎nan PT Korinus pada 10 Juli mendatang.

"Pre-audit itu nanti MUI cek ke pabrik. Pabriknya di Korea," ucapnya.

‎Mi Samyang yang diedarkan PT Korinus dibuat dalam dua macam kemasan, yakni cup dan sachet.

Produk yang mereka edarkan sudah terdaftar di BPOM dan mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga terkait di Korea Selatan.

"BPOM sudah ada izin edar. Yang cheese 18 April 2017 berlaku sampai 18 April 2022. Kalau yang Hot Chicken 2 Juli 2013 berlaku sampai 2018," kata Endra.

Endra menyatakan, PT Korinus berani mengedarkan mi Samyang karena dokumen mereka sudah memenuhi syarat dan punya izin edar di Indonesia.

"Distribusinya sudah seluruh Indonesia," ungkap Endra. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinkes Tidak Bisa Larang Beredarnya Mi Shin Ramyun


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler