Makanan Pakai Bahasa Asing Dianggap Ilegal

Jumat, 03 Februari 2017 – 15:17 WIB
Minimarket

jpnn.com - jpnn.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Kabupaten Madiun tak menolerir produk makanan dan minuman (mamin) yang tanpa label halal.

Berbagai produk makanan impor yang selama ini hanya berlindung di balik stempel American Halal Foundation (AHF) tersebut harus segera ditarik dari pasaran.

BACA JUGA: Mi Samyang Tanpa Logo Halal Masih Diperdebatkan

"Kami sudah berkoordinasi dengan MUI Jatim. Semua produk mamin yang tidak menyertakan label halal dari MUI harus ditarik,'' tegas Ketua I MUI Kabupaten Madiun Rodil Makmun.

Menurut dia, label halal bagi produk mamin yang beredar di tanah air harus sesuai rekomendasi MUI.

BACA JUGA: Dinkes Tidak Bisa Larang Beredarnya Mi Shin Ramyun

Tidak terkecuali produk mamin impor yang bernaung pada sertifikat halal dari lembaga di luar negeri.

Pernyataan halal itu masih perlu dikonversikan dengan MUI sebelum produk beredar bebas.

BACA JUGA: Ssstt..Masih Ada Makanan Tanpa Label MUI

"Bukan semata-mata yang menyatakan itu dari Amerika. Sertifikat halal harus lewat MUI sebagai syarat bisa diterima dan diedarkan sesuai hukum Indonesia," ujarnya.

Keterangan komposisi pada setiap kemasan produk mamin impor, lanjut dia, wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Jika tetap menggunakan bahasa asing, produk itu dianggap ilegal.

Alasannya, tidak semua masyarakat mengetahui bahasa asing terkait.

"Bisa saja masyarakat terjebak dengan bahan makanan yang bahaya dan tidak halal," ungkap Fadil. (bel/fin/c24/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mi Instan Tanpa Label Halal Masih Beredar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler