Dinkes Tidak Bisa Larang Beredarnya Mi Shin Ramyun

Kamis, 02 Februari 2017 – 06:00 WIB
Mi Samyang. Foto: Pojok Pitu/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Jawa Timur tetap memperbolehkan mi Shin Ramyun dijual di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan dinkes saat rapat terbatas yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Magetan.

BACA JUGA: Mi Instan Tanpa Label Halal Masih Beredar

Menurut Kepala Disperindag Magetan, Rahmat Edy, saat ini pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menarik produk mi impor tanpa label halal dari MUI tersebut.

"Karena itu menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur," ujar Rahmat.

Karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jatim.

BACA JUGA: Ini Reaksi Ustaz Solmed Soal Mi Instan Mengandung Babi

Untuk saat ini, mi instan produk dari Tiongkok yang dilisensi perusahaan asal Korea tersebut dibiarkan dijual bebas seperti sebelumnya.

Apalagi produk tersebut sudah mendapat izin dari BPOM RI.

Sebelumnya, mi instan merek Shin Ramyun ini dijual bebas di sejumlah minimarket di Magetan.

BACA JUGA: Mi Samyang Mengandung Babi, Menanti Aparat Beraksi

MUI setempat sempat melarang umat muslim untuk tidak mengonsumsinya karena belum mendapat label halal dari MUI.

Sementara Dinkes Magetan, memperbolehkannya, karena dari komposisi yang ada tidak mengandung babi, seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Importir Tegaskan hanya Distribusi Mi Samyang Halal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler