jpnn.com - jpnn.com - Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Madiun untuk menindaklanjuti adanya makanan impor tidak dilengkapi logo halal.
Termasuknya salah satu jenis mi samyang yang dikhawatirkan tidak halal dikonsumsi masyarakat karena dijual tanpa logo itu.
BACA JUGA: Dinkes Tidak Bisa Larang Beredarnya Mi Shin Ramyun
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap makanan yang beredar di pasaran harus mencantumkan logo halal MUI.
Jika tidak, makanan tersebut dianggap ilegal.
Rodil Makmum, Ketua I MUI Kabupaten Madiun menjelaskan, produk makanan impor tersebut memang sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA: Mi Instan Tanpa Label Halal Masih Beredar
"Namun, hal tersebut tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Rodil.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait peredaran merek mi asal Korea itu.
"Hasil pertemuan dengan MUI ini akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Provinsi Jawa Timur. Jika tidak sesuai ketentuan, produk makanan tersebut semestinya ditarik dari pasaran," tegas Anang.
Masyarakat juga dihimbau lebih teliti dalam membeli makanan atau minuman. Jangan sampai membeli produk yang sudah kedaluwarsa atau tidak ada logo halal.(end/jpnn)
BACA JUGA: Ini Reaksi Ustaz Solmed Soal Mi Instan Mengandung Babi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mi Samyang Mengandung Babi, Menanti Aparat Beraksi
Redaktur & Reporter : Natalia