Pemberkasan CPNS Capai 50 Persen

Kamis, 14 Januari 2010 – 20:45 WIB

JAKARTA--Meski di sejumlah daerah banyak masalah terkait proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009, namun untuk proses pemberkasan di Badan Kepegawain Nasional (BKN) terus berjalanPemberkasan ini dalam rangka pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada para CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan diusulkan daerah ke BKN.

Bahkan, menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, pemberkasan yang dilakukan BKN sudah mencapai hampir 50 persen dari seluruh daerah

BACA JUGA: Tim Pusat Selidiki Kecurangan CPNS

Dia mengimbau, bagi daerah-daerah yang belum mengusulkan pemberkasan ke BKN, agar cepat-cepat melakukan hal itu.

“Kalau pemberkasan di daerah selesai, bisa diajukan ke BKN untuk verifikasi,” ujar Ramli pada JPNN, Kamis (14/1)
Dia juga mengatakan, jika ada berkas CPNS yang masih bermasalah akan mengganjal pemberkasan bagi seluruh CPNS yang berasal dari daerah yang sama.

Karenanya, dia mengatakan, bagi provinsi, kabupaten/kota yang urusan penerimaan CPNS-nya belum tuntas, maka belum bisa melakukan pemberkasan

BACA JUGA: Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK

Ramli mencontohkan jika di daerah A dinyatakan 500 CPNS lolos, kemudian ada laporan masuk bahwa 10 orang diantaranya lulus tidak murni, maka pemberkasan 490 pegawai lainnya juga harus ditunda.

“Harus diklarifikasi dan diselidiki lagi, tentang laporan tersebut
Apa benar ada 10 orang atau malah lebih

BACA JUGA: Polri Sambut Baik Status Anggodo

Itu prosesnya panjang dan butuh waktu lamaKarena itu pemberkasannya harus ditunda,” jelasnyaDia mencontohkan kasus yang terjadi di AcehDi mana CPNS-nya selama setahun tidak menerima SK pengangkatan

Bagaimana dengan pemberkasan CPNS pusat, Ramli mengatakan, untuk tingkat pusat sudah tidak ada masalah“Kalau pusat tidak ada masalah lagi, sekarang sudah masuk ke BKN,” terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler