JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Anggodo bakal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.
Adik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK jenis kijang silver bernomor B 2040 BQ sekitar pukul 18.45
BACA JUGA: 7 Pola Permainan di Lapas
Anggodo dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota BrimobMenanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan
BACA JUGA: Koruptor di Penjara Berkah Para Napi
"Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar AnggodoBACA JUGA: Patrialis Ditenggat 6 Bulan
"Presiden SBY tolong perhatikan ini," ujarnya.Bonaran menambahkan, seharusnya Ary Muladi lebih pantas ditahan"Anggodo tidak pernah menghalang-halangi seperti disangkakan dengan pasal 21 (UU Tipikor)," ujar Bonaran.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan bahwa mulai hari ini KPK telah menetapkan Anggodo sebagai tersangkaPengusaha asal Surabaya itu dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHPJohan Budi mengatakan, Anggodo ditahan untuk 20 hari ke depan"Selanjutnya tersangka kita titipkan di Rutan Cipinang," sebut Johan, Kamis (14/1) petang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Anggodo diperiksa sejak pagi pukul 10.00 WibHari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya bagi Anggodo(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti SBY tak Percaya Menteri
Redaktur : Soetomo Samsu