Polri Sambut Baik Status Anggodo

Kamis, 14 Januari 2010 – 19:27 WIB

JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)''Kita menyambut baik, tapi itu kan kewenangannya di KPK

BACA JUGA: Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Ini ada perbedan pasal antara Polri dengan KPK,'' ujar Kabaresrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Kamis (14/1) petang.

Namun demikian, Ito mempertanyakan jika memang memiliki bukti kuat, kenapa KPK tak dari dulu menetapkan Anggodo sebagai tersangka
''Harus ditanya kenapa nggak dari duu saja ditetapkan sebagai tersangka, kenapa harus muter-muter dulu

BACA JUGA: 7 Pola Permainan di Lapas

'' tambahnya.

Lalu bagaimana dengan kasus Ary Muladi, yang erat kaitannya dengan Anggodo, dan masih ditangani Polri? Menjawab pertanyaan ini, Kabareskrim menjelaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus pria yang mengaku sebagai perantara suap yang diberikan Anggodo untuk pimpinan KPK itu.

Saat ini ujarnya, kasus tersebut tengah dilengkapi, mengingat jaksa mengembalikan berkas tersebut ke polisi karena dinyataka belum lengkap (P19)
'' Kasus Ary akan maju terus, kita harus pisahkan kasus Anggodo dengan kasus Ary Muladi,'' tambahnya.

Sebelumnya Polri memasang tidak kurang lima pasal dugaan pidana untuk menjerat Anggodo

BACA JUGA: Koruptor di Penjara Berkah Para Napi

Antara lain, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, penghinaan institusi dan pengancamanNamun tak satupun dari pasal-pasal itu yang mampu menjerat, karena polisi mengaku tak menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Ditenggat 6 Bulan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler