JAKARTA-- Mabes Polri menyatakan menyambut baik penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)''Kita menyambut baik, tapi itu kan kewenangannya di KPK
BACA JUGA: Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Ini ada perbedan pasal antara Polri dengan KPK,'' ujar Kabaresrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Kamis (14/1) petang.Namun demikian, Ito mempertanyakan jika memang memiliki bukti kuat, kenapa KPK tak dari dulu menetapkan Anggodo sebagai tersangka
BACA JUGA: 7 Pola Permainan di Lapas
'' tambahnya.Lalu bagaimana dengan kasus Ary Muladi, yang erat kaitannya dengan Anggodo, dan masih ditangani Polri? Menjawab pertanyaan ini, Kabareskrim menjelaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus pria yang mengaku sebagai perantara suap yang diberikan Anggodo untuk pimpinan KPK itu.
Saat ini ujarnya, kasus tersebut tengah dilengkapi, mengingat jaksa mengembalikan berkas tersebut ke polisi karena dinyataka belum lengkap (P19)
Sebelumnya Polri memasang tidak kurang lima pasal dugaan pidana untuk menjerat Anggodo
BACA JUGA: Koruptor di Penjara Berkah Para Napi
Antara lain, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, penghinaan institusi dan pengancamanNamun tak satupun dari pasal-pasal itu yang mampu menjerat, karena polisi mengaku tak menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Ditenggat 6 Bulan
Redaktur : Soetomo Samsu