Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK

Kamis, 14 Januari 2010 – 19:30 WIB
JAKARTA- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPKDitegaskan Bonaran, pihaknya akan praperadilankan KPK.

"Kami tidak terima dengan penahanan ini

BACA JUGA: Polri Sambut Baik Status Anggodo

Apa alasan ditahan? Tidak ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kenapa tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Bonaran di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1).

Ditambahkannya, seharusnya yang paling pantas ditahan adalah saksi kunci kasus suap Ari Muladi.

"Kalau dibilang menghalangi seperti dikatakan pasal 21 UU Tipikor, Anggodo tidak pernah menghalangi pemeriksaan," jelasnya.

Adakah upaya hukum Anggodo melawan putusan KPK ini? "Kita lihat saja hari Senin besok
Kita masih syok dengan putusan ini

BACA JUGA: Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang

BACA JUGA: 7 Pola Permainan di Lapas

Kita akan lakukan praperadilan terhadap KPK,” tandas Bonaran.(ald/RMOL)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor di Penjara Berkah Para Napi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler