"Kami tidak terima dengan penahanan ini
BACA JUGA: Polri Sambut Baik Status Anggodo
Apa alasan ditahan? Tidak ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kenapa tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Bonaran di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1).Ditambahkannya, seharusnya yang paling pantas ditahan adalah saksi kunci kasus suap Ari Muladi.
"Kalau dibilang menghalangi seperti dikatakan pasal 21 UU Tipikor, Anggodo tidak pernah menghalangi pemeriksaan," jelasnya.
Adakah upaya hukum Anggodo melawan putusan KPK ini? "Kita lihat saja hari Senin besok
BACA JUGA: Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
BACA JUGA: 7 Pola Permainan di Lapas
Kita akan lakukan praperadilan terhadap KPK,” tandas Bonaran.(ald/RMOL)BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor di Penjara Berkah Para Napi
Redaktur : Tim Redaksi