jpnn.com, JAKARTA - Ribuan guru honorer yang lulus PPPK tahap I sudah mulai melakukan pemberkasan menyusul terbitnya surat dari kepala daerah untuk pemberkasan NIP PPPK.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengatakan surat pengumuman pemberkasan NIP PPPK guru tahap I untuk Kota Palembang sudah terbit hari ini.
BACA JUGA: BKN Pakai Database 2013 di PPPK 2021, Pentolan Honorer K2: Banyak Bodongnya Itu!
Dijadwalkan Senin (15/11) ratusan guru honorer di Palembang akan memulai tahapan pemberkasan.
"Alhamdulillah, BKD Kota Palembang sudah mengeluarkan pengumuman pemberkasan. Senin besok kami sudah mau bikin surat kesehatan, bebas narkoba, SKCK, foto, dan dokumen lainnya," kata Susi kepada JPNN.com, Sabtu (13/11).
BACA JUGA: Guru Honorer yang Lulus Passing Grade PPPK Mengkhawatirkan Ini di Seleksi Tahap II dan III
Tidak hanya Palembang, sejumlah kabupaten/kota di Sumsel juga sudah melakukan pemberkasan. Menurut Susi, sesuai informasi yang diperolehnya, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Kabupaten Banyu Asin sudah lebih dulu melakukan pemberkasan.
Walaupun mulai melakukan pemberkasan, tetapi Susi dan kawan-kawannya masih merasa belum lengkap. Lantaran daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN belum juga muncul.
BACA JUGA: Guru Honorer Lega Pemberkasan NIP PPPK Serba Elektronik
"Kami tetap optimistis DRH akan muncul dalam waktu dekat ini. Karena usulan penetapan NIP PPPK non-guru tahap I dimulai 19 November," ucapnya.
Adapun kelengkapan dokumen untuk usulan penetapan NIP PPPK yang harus diunggah pelamar sendiri adalah:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
3. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
4. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang;
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.
d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan RI.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad