Pemberkasan PPPK Hasil Seleksi Tahap I Belum Tuntas, Mau Buka Tahap II?

Senin, 13 Mei 2019 – 05:33 WIB
Setelah pengumuman kelulusan PPPK, dilanjutkan pemberkasan NIP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah melakukan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap dua pada pertengahan 2019, dinilai kalangan honorer K2 sebagai hal aneh.

Apalagi rekrutmen tahap dua ini karena untuk mengisi kekosongan formasi akibat banyaknya Pemda yang tidak melakukan seleksi PPPK tahap satu.

BACA JUGA: Sarjana Pendidikan Membeludak, Honorer Sengsara, kok Impor Guru?

"Menjadi aneh bila ada rekrutmen PPPK tahap dua tetapi proses rekutmen CPNS 2018 dan PPPK tahap satu belum tuntas. Sebab, masih banyak yang belum menerima SK," ujar Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri kepada JPNN, Senin (13/7).

Seharusnya, kata Jufri, selesaikan dulu hasil seleksi CPNS 2018 dan PPPK tahap satu agar nantinya terlihat berapa sebenarnya kekurangan formasi untuk PPPK maupun juga CPNS.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Sudah Sekarat, Mengapa Impor Guru Lagi?

BACA JUGA: Sarjana Pendidikan Membeludak, Honorer Sengsara, kok Impor Guru?

Dia mencontohkan di Kabupaten Bondowoso, Jatim, sampai saat ini yang dinyatakan lulus PPPK tahap satu masih belum ada informasi lanjutan tentang proses pemberkasan sesuai Perka BKN 1/2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK. Artinya proses rekrutmen PPPK tahap satu masih tidak jelas kapan tuntasnya sampai mereka menerima SK.PPPK.

BACA JUGA: Honorer K2 Kubu Prabowo Mengaku tak Paham, Pro Jokowi Bilang Jangan Berpikir Sesaat

Dia melanjutkan, makin terlihat aneh lagi bagi CPNS dari honorer K2 dan umum yang telah selesai menjalani proses pemberkasan sesuai Perka BKN 14/2018 tentang Juknis Pengadaan PNS yang menerangkan bahwa PPK (Bupati) dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari kepala BKN atau Kantor Regional BKN, harus menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS. Namun, kenyataannya sampai saat ini SK CPNS belum terbit.

"Kabupaten tetangga seperti Jember, Banyuwangi dan Situbondo CPNS-nya sudah menerima SK CPNS dan telah aktif bekerja sesuai dengan instansi yang telah tertulis di SK CPNS," ungkapnya.

Bisa saja CPNS dari Kabupaten Jember, Situbondo dan Banyuwangi akan menikmati gaji THR dan Gaji ke-13 sesuai dengan PP 36/2019 dan PP 35/2019. Artinya tiga kabupaten tetangga itu lebih aktif menyikapi aturan-aturan yang ada.

BACA JUGA: Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri 24 Mei, Honorer Gigit Jari

"Pertanyaannya adalah kapan pemberkasan untuk PPPK tahap satu dan turunnya SK CPNS di Kabupaten Bondowoso. Aturannya sama secara nasional tetapi implementasi kebijakannya tidak sama di tingkat daerah, terlihat lucu jadinya," tutupnya. (esy/jpnn)

Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres 2019 Membelah Honorer K2 menjadi Dua Kubu, Demi Status PNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler