Pembobol Bank Jabar Bawa Laptop dan 4 HP ke Penjara

Minggu, 30 Maret 2014 – 08:52 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Menjadi terdakwa dalam banyak perkara tidak membuat Yudi Setiawan jera. Pria yang disebut sebagai otak pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad dan Bank Jabar-Banten (BJB) Cabang Surabaya senilai lebih dari Rp 100 miliar itu tetap berulah di dalam penjara.

Kemarin (29/3), di kamarnya (blok E-7), petugas Lapas Kelas I Surabaya (Porong) menemukan empat telepon genggam dan sebuah laptop. Alat komunikasi yang ditemukan dalam kamar mantan suami Carolina Gunadi itu beraneka merek. Ada BlackBerry Dacota yang saat ditemukan sedang di-charge hingga smartphone Samsung yang disimpan di dalam saku celana. Dua telepon genggam lain disimpan dengan ditutupi kertas. Laptop juga disembunyikan di sela-sela kertas.

BACA JUGA: Dukung Putusan MK Soal Ganti Rugi Lapindo, BPLS Tetap Tenang

Temuan tersebut membuat pihak lapas merasa kecolongan. Mereka juga meradang karena merasa dipermainkan Yudi. Karena itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jatim Dewa Putu Gede langsung memerintah petugas untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Tidak mungkin laptop dan HP diselundupkan melalui kunjungan,” ujarnya.

Namun, Dewa tidak menampik adanya kemungkinan masuknya barang ilegal tersebut melalui orang yang membesuk. Jika ternyata proses masuknya memang melalui celah tersebut, Dewa akan memeriksa seluruh petugas yang diduga terlibat dalam pelanggaran itu.

BACA JUGA: Rektrutmen CPNS Honorer K2 Tuntas Usai Pemilu

Bagi yang terbukti membantu tindakan Yudi, Dewa tidak segan untuk memberikan sanksi. “Sudah berulang-ulang saya sampaikan supaya menjaga keamanan,” tegas dia.

Bahkan, saat Yudi dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) dari Banjarmasin (sebelum pindah lagi ke Porong), Dewa sudah memberikan pengarahan kepada petugas untuk tidak terlibat penyelundupan barang terlarang. Hal yang sama dilakukan Dewa saat Yudi dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

BACA JUGA: Hampir 3.000 Kampanye Terindikasi Bodong

Pengarahan itulah yang menjadi dasar bagi Dewa untuk memberikan tindakan tegas terhadap penghuni yang terlibat aksi Yudi. Tidak ada alasan bagi petugas untuk bermain mata dengan pelaku pidana dan membantu memasukkan barang ilegal.

Namun, sampai sekarang belum diketahui ada tidaknya keterlibatan petugas. Saat diperiksa, keterangan Yudi berubah-ubah. Yudi memang dikenal pandai bersilat lidah. Saat di persidangan pun, dia memberikan keterangan berbelit-belit.

Dia merasa berada di atas angin dan bertindak semaunya sendiri karena ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjaminnya. LPSK itulah yang selama ini digunakan Yudi sebagai tameng untuk melakukan berbagai tindakan yang dianggap tidak benar. “Hasil pemeriksaan nanti kami sampaikan ke pusat dan tembusannya ke LPSK juga,” tegas Dewa.

Seharusnya, lanjut Dewa, LPSK meninjau kembali perlindungan yang diberikan pada Yudi. Sebab, jika melihat track record-nya selama ini, dia kurang layak didampingi. Apalagi, selama hidup di penjara, dia berulang-ulang melakukan pelanggaran.

Saat baru dipindah ke Rutan Medaeng dan Lapas Porong, dia sudah ketahuan membawa HP. “Itu menunjukkan sikap tidak menghargai pegawai dan protap yang ada di dalam penjara,” katanya.

Penemuan banyaknya barang ilegal milik Yudi tersebut berawal dari kecurigaan petugas. Mereka curiga dengan tingkah polah Yudi yang sering terlihat berbicara sendirian. Kecurigaan itu pun ditindaklanjuti dengan mengadakan razia. Penggeledahan dadakan dilakukan di kamar Yudi yang dipimpin langsung Kalapas Porong Prasetyo. Hasilnya, ditemukan empat HP dan sebuah laptop.

Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui pasti untuk apa HP dan laptop tersebut berada di kamar Yudi. “Orangnya mbulet, sikapnya sering menyakiti pegawai karena merasa di bawah perlindungan LPSK,” ujar salah seorang petugas lapas.

Seperti diketahui, Yudi saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dua tindak pidana yang berbeda. Yakni, korupsi Bank Jatim dan BJB Cabang Surabaya. Dalam aksinya, dua modus tersebut sama. Yakni, mengajukan kredit fiktif. (may/c7/nw)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polusi di Riau Naik Lagi ke Level Bahaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler