Pembobol Kartu Kredit Ternyata yang Biasa Gaet Nasabah di Mal

Rabu, 30 November 2016 – 17:33 WIB
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Polisi berhasil membekuk dua pelaku pembobolan kartu kredit BCA yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku masing-masing bernama Edy Putralo, 36, dan Abdul Azia, 36, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Sakit Hati, Bunuh Teman Sendiri Lalu Dikubur di Kamarnya

Tersangka Abdul Azia, bekerja sebagai sales marketing kartu kredit yang biasa menjajakan kartu kredit di berbagai mal di Jakarta.

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Iptu Verdika Bagus Prasetya menjelaskan, kedua pelaku ditangkap beberapa hari lalu di Jakarta.

BACA JUGA: Diimingi Motor Trail, Kurir Sabu 24 Kg Ditangkap Polres Lampung

Setelah polisi mendapatkan identitas pelaku dan langsung memburu mereka.

Menurut Verdika, modus kedua pelaku dengan cara membobol kartu kredit yang diperolehnya dengan cara memanfaatkan data nasabah.

BACA JUGA: Perampok Sekap Pemilik Toko Emas

Hal tersebut mudah saja dilakukan lantaran Abdul Azia bekerja sebagai sales marketing kartu kredit yang menawarkan berbagai kartu kredit yang ditawarkan bank-bank.

"Pelaku (Edy dan Abdul) memanfaatkan setumpuk data orang-orang yang hendak membuat kartu kredit, yang mana  pengajuan pembuatannya dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan atau di mal-mal. Kedua pelaku memang bekerja sebagai sales marketing kartu kredit. Jadi data yang dipalsukan mereka itu lengkap dan menyeluruh hingga memudahkan pelaku melakukan pemalsuan,” terang Verdika, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.

Diuraikan Verdika pula, data-data nasabah yang dipalsukan kedua pelaku itu di antaranya KTP calon pembuat kartu kredit, nomor ponsel nasabah.

”KTP dan nomor ponsel itu digunakan untuk menipu  penyedia jasa baik jasa operator telekomunikasi dan perbankan. Nah, selanjutnya pelaku menipu bank untuk mengirimkan salinan kartu kredit untuk digunakan sendiri,” papar Verdika.

Diungkapkannya lagi, setelah mendapatkan data nasabah di mal-mal itu, pelaku membuat KTP palsu.

Dengan cara itu pelaku meminta dibuatkan kartu baru ke pihak bank.

Ini dilakukan setelah meminta kartu SIM dan nomor telepon si pemilik asli kartu kredit di gerai telekomunikasi.

”Pelaku mengumpulkan data nasabah selama satu tahun terakhir. Data tersebut lengkap mulai dari nama, alamat, hingga nomor NPWP difotokopi oleh oknum marketing ini lalu dijual ke seseorang. Selanjutnya, mereka menggunakan data nasabah untuk membuat KTP palsu. Selanjutnya pelaku menghubungi pihak bank dan meminta memblokir kartu kredit korban dengan alasan kartu kreditnya hilang dan tersangka bisa lolos verifikasi bank karena sudah tahu data-data nasabah,” terang Verdika.

Kemudian, setelah dibuatkan kartu kredit baru, pelaku kemudian mendatangi gerai telekomunikasi untuk meminta dibuatkan SIM card baru, dengan alasan hilang.

Untuk menguatkan alasannya, pelaku menyertakan surat kuasa palsu dari korban dengan memperlihatkan pula identitas korban yang dipalsukan.

”Nah, SIM card itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivasi melalui SMS guna mendapatkan PIN kartu kredit milik nasabah yang menjadi korbannya tersebut, dan setelah mendapatkan PIN aktivasi, pelaku menggunakannya untuk bertransaksi memakai kartu kredit tersebut,” tandas Verdika.

Kepada  penyidik, Edy dan Abdul mengaku menggunakan kartu kredit yang dibobolnya itu untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, dan ada pula yang digunakan untuk menarik uang tunai.

Mereka mengaku baru setahun terakhir ini melakukan aksinya. Pengakuan itu dikuatkan dengan berbagai barang bukti kejahatan yang ditemukan saat menangkap pelaku, seperti berbagai salinan data nasabah calon pemohon kartu kredit.

Bukan hanya itu, polisi juga menyita dua bundel kertas berisi data 100 lebih nasabah kartu kredit.

Disita pula kemeja, dan sepatu yang digunakan untuk menarik uang menggunakan kartu kredit korban, 6 unit ponsel, dan 1 unit motor milik pelaku.

Polisi menduga masih banyak anggota kawanan Edy dan Abdul yang belum berhasil ditangkap.

Saat ini Edy dan Abdul masih terus diperiksa penyidik untung mengungkap semua anggota kawanannya.  

”Setidaknya ada 3 orang lagi yang masih kami kejar,” tegas Verdika.

Untuk diketahui, penangkapan bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari salah seorang korban komplotan Edy dan Abdul AA pada Jumat (11/11) lalu.

Korban bernama Hartono Rekso yang mengaku kartu kreditnya dibobol seseorang sehingga dirinya dirugikan Rp 50 juta.

Kepada penyidik korban bersikeras tak pernah menggunakan kartu kreditnya untuk berbelanja hingga Rp 50 juta.

Atas laporan itulah polisi langsung menggelar penyelidikan untuk mencari dan menangkap pelakunya.

Sementara itu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menduga kuat masih banyak korban pembobolan kartu kredit yang dilakukan pelaku.

Ia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban pembobolan kartu kredit agar segera melaporkannya ke kepolisian.

Budi menegaskan, Edy dan Abdul sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 263 KUHP dengan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ind/sam/jpnn)

Modus Baru Pembobolan Kartu Kredit

TSK: Edy Putralo, 36, dan Abdul Azia, 36

1.    Salah satu tersangka oknum sales marketing menjaring nasabah kartu kredit di mal-mal.

2.    Tersangka memalsukan KTP, surat kuasa, dan data-data nasabah. Dari data-data itu pelaku menelepon bank mengaku sebagai nasabah untuk meminta pemblokiran kartu kredit dengan alasan hilang.

3.    Pelaku mengaku sebagai nasabah mendatangi gerai telepon seluler minta dibuatkan sim card duplikat karena mengaku sim car lama hilang.

4.    Dengan sim card duplikat itu pelaku mendapat SMS verifakasi PIN kartu kredit.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Asmara, Pak Guru Tersungkur di Lantai Kos Pacarnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler