Pembuat Aplikasi Berbau Prostitusi Bakal Kena Jerat Hukum

Senin, 12 September 2016 – 20:38 WIB
Ilustrasi. Foto Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri bersama pemangku kepentingan lainnya, memberi perhatian kepada aplikasi yang menunjang maraknya praktik prostitusi di Indonesia.

Hal ini menjadi perhatian ‎pascaterungkapnya prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay.

BACA JUGA: 5 Fakta Imigran Ganteng Pemuas Nafsu Para Wanita Tajir

Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya bersama kementerian terkait, dengan sejumlah lembaga anak dan perempuan tengah membuat regulasi terkait aplikasi tersebut.

‎"Sudah dikomunikasikan, akan segera dituntaskan bersama. Prostitusi itu melanggar UU ITE. Nanti implemantasinya bagaimana, akan dibicarakan. Mungkin akan dikuatkan payung hukum yang baru," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).

BACA JUGA: Astaga! Ayah Ini Kok Tega Sekali Gituin Putranya

Menurut dia, harus ada regulasi yang mengatur sebuah aplikasi layak atau tidak layak beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebenarnya dengan UU ITE, pembuat aplikasi yang bersifat pornografi sudah bisa dipidana.

BACA JUGA: Polisi Bentuk Tim Khusus Pemburu Kawanan Gerandong Sadis

‎"Bisa‎. Karena di situ membuat, kemudian menyampaikan, mendistribusikan konten-konten yang berbau kejahatan, pornografi, atau yang merugikan orang lain," tandas dia.(Mg4/jpnn)‎

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Sodomi Ketakutan Akan Dituntut Hukuman Kebiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler